WahanaNews-Sumut | Membuka hutan atau lahan untuk pertanian dengan cara membakar, merupakan cara yang cepat serta dengan biaya yang murah. Secara hitung-hitungan ekonomi, cara tersebut sangat mengutungkan si pemilik lahan. Tanpa disadari, telah menimbulkan kerugian bagi banyak orang.
Mengantisipasi terjadinya Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah binaannya, Serda Hendra Silaban menyambangi sejumlah warga yang memiliki lahan pertanian. Bertempat di Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Baca Juga:
HUT Kodam I/BB Ke-74: Kodim 0321/Rohil Koramil 03/BGS Laksanakan Gotong Royong
Kehadiran Babinsa Koramil 06/Kota itu bersama Bhabinkamtibmas Polres Kota Sibolga, mensosialisasikan kepada masyarakat, agar jangan melakukan Karhutla. Mereka juga membawa spanduk bertuliskan 'Stop...!!! Membakar Hutan dan Lahan'.
"Sosialisasi ini diberikan agar masyarakat mengerti tentang dampak negatif Karhutla dan ada hukum yang mengatur larangan membakar hutan dan lahan. Masyarakat juga Kami ajak untuk peduli lingkungan, dengan tidak membakar hutan dan lahan," ujar Serda Hendra Silaban kepada awak media ini, Selasa (07/03/2023).
Babinsa Jajaran Kodim 0211/TT itu menuturkan, efek negatif membakar hutan dan lahan, diantaranya bisa berdampak kabut asap. Jika terjadi kabut asap, akan dapat mengakibatkan gangguan pernafasan dan menimbulkan penyakit lainnya, yang membahayakan orang banyak.
Baca Juga:
Dana Hibah Pilkada: Pemkab Penajam Paser Utara Salurkan Rp6,4 Miliar
Hal itu dibenarkan Komandan Kodim 0211/TT, Letkol Inf Jon Patar Hasudungan Banjarnahor, SIP melalui Danramil 06/Kota, Mayor Inf Agustinus Samosir. Disampaikannya, memberikan sosialisasi dan imbauan tentang cegah kebakaran hutan dan lahan merupakan upaya preventif.
"Sebab lebih baik mencegah dari pada mengobati. Antisipasi Karhutla, Kami bersama Polri juga akan terus meningkatkan komunikasi dengan masyarakat melalui sambang maupun kunjungan. Itu dilaksanakan dengan tujuan, menekan hot spot atau titik api," terang Mayor Inf Agustinus Samosir.
Perihal sanksi pidana membakar hutan dan lahan, lanjut Pejabat Danramil 06/Kota itu, sudah sangat tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999. Untuk itu setiap orang dilarang membakar hutan dan lahan.