WahanaNews-Sumut | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang Sidempuan, membuka pendaftaran bagi lembaga, organisasi maupun perorangan yang ingin menjadi pemantau Pemilu 2024.
"Bawaslu Kota Padang Sidempuan sudah membuka pendaftaran Pemantau Pemilu 2024 sejak di launching secara nasional pada Jumat 10 Juni 2022 kemarin," ujar Ketua Bawaslu Kota Padang Sidempuan Syafri Harahap didampingi Komisioner Ramadhan Sakti Siregar dan Aziz Hasiholan Simamora, Senin (13/6/2022).
Baca Juga:
Dukung Anak-Anak Cianjur Pascagempa, PLN Berikan Perlengkapan Belajar
Syafri mengatakan, peran Pemantau Pemilu akan sangat dibutuhkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Apalagi, tahapan Pemilu 2024 akan dimulai pada 14 Juni 2024 (besok).
"Bagi masyarakat yang ingin terlibat dan menjadi pemantau pemilu 2024, dapat mendaftar langsung ke Kantor Bawaslu Kota Padang Sidempuan. Pendaftaran dibuka hingga satu minggu sebelum hari H (Pelaksanaan Pemilu)," kata Syafri.
Syafri menjelaskan, layanan Pemantau Pemilu ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan No 7 tahun 2017 bahwa pendaftaran pemantau itu melalui Bawaslu.
Baca Juga:
Bahannya Ada di Dapur, ini Cara Memutihkan Gigi Secara Alami
Adapun syarat calon pemantau pemilu untuk kategori lembaga yakni lembaga berbadan hukum yang terdaftar pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, bersifat independen, dan mempunyai sumber dana yang jelas.
"Dan bisa juga lewat perseorangan, dengan syarat pernah berpengalaman menjadi Pemantau Pemilu, bersifat independen, dan mempunyai sumber dana yang jelas," ucap Syafri.
Dan untuk lembaga atau perseorangan yang mendaftar, akan diverifikasi dan diteruskan ke tingkat Bawaslu Provinsi dan pusat, untuk mendapatkan akreditasi.
"Pemantau Pemilu nantinya akan menjadi mitra penyelenggara Pemilu. Namun untuk terkait pembiayaan, segala biaya kegiatan Pemantau Pemilu, merupakan biaya mandiri dari masing-masing lembaga atau perorangan yang terlibat," ujar Syafri.
Untuk lebih jelasnya apabila ada lembaga masyarakat atau perorangan yang ingin terlibat dalam pemantauan Pemilu, bisa mendatangi Kantor Bawaslu Kota Padang Sidempuan di Jalan Raja Inal Siregar, Padang Sidempuan Batunadua, Kota Padang Sidempuan. [afs]