Sumut.WahanaNews.co, Aek Kanopan - Tim gabungan dari Badan Pengawas Pemilu Labuhanbatu Utara menurunkan sejumlah spanduk dan baliho Alat Peraga Sosialisasi (APS) Calon Presiden yang termasuk dalam kategori alat peraga kampanye.
Penurunan alat peraga itu ditengarai karena melanggar ketentuan dalam Tahapan Pemilu 2024. Setelah pencabutan nomor urut kampanye calon presiden peserta pemilu pada tanggal 14 November 2023 lalu, Bawaslu Labura berkolaborasi dengan tim gabungan yang terdiri dari personel Kepolisian, Satpol-PP, Dinas Perhubungan, dan Dinas Perkim melakukan razia penertiban APS yang melanggar aturan Bawaslu No. 11 dan PKPU No. 20 tahun 2023 tentang kampanye pemilu, yang wajib dipatuhi oleh semua peserta pemilu.
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
Razia penertiban yang dilakukan Bawaslu bersama tim gabungan melibatkan anggota partai politik pendukung calon Presiden untuk menghindari kesalahpahaman saat proses penurunan APS yang melanggar aturan tahapan pemilu. APS tersebut dipasang di sepanjang jalan lintas Sumatera, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rabu (15/11/2023).
Komisioner Bawaslu koordinator dari Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Juskandri Sialoho, menjelaskan bahwa setelah pencabutan nomor urut kampanye calon presiden, pihaknya menerapkan aturan PKPU hingga tanggal 27 November 2023, sesuai tahapan pemilu yang melarang melakukan kampanye di depan umum, baik secara langsung maupun menggunakan alat peraga. Oleh karena itu, seluruh spanduk, baleho, dan hal lainnya terkait APS yang termasuk dalam kategori APK harus ditertibkan dan diturunkan.
Dalam kesempatan ini, Bawaslu Labura berharap agar semua partai politik dan tim sukses calon presiden mentaati aturan tahapan pemilu hingga tanggal 28 November 2023, saat memasuki tahapan kampanye.
Baca Juga:
Bawaslu Kaltim Gelar Penguatan Kapasitas Putusan dan Keterangan Tertulis PHP Pilkada 2024
[Redaktur: Irvan Rumapea]