WahanaNews-Sumut | Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) dapat mengajukan diri sendiri sebagai penerima bansos BLT BBM senilai Rp600.000 yang diberikan pemerintah.
BLT BBM akan diberikan sebanyak empat kali dengan masing-masing pemberian sebesar Rp 150 ribu. Pemberian BLT BBM dalam dua tahap dari empat kali penyaluran sehingga KPM akan menerima Rp 300 ribu setiap tahapnya, BLT BBM ini diberikan hingga Desember 2022.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
"Kami berikan per September ini (tahap pertama) dan di awal Desember kami berikan yang kedua," kata Menteri Sosial Tri Rismaharini di Istana akhir pekan lalu.
Mensos memberikan kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengusulkan diri untuk masuk sebagai KPM. Kementerian Sosial (Kemensos) akan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan tenaga pendamping untuk memverifikasi usulan sebagai KPM tersebut.
"Warga bisa mengusulkan dirinya sendiri ke dalam program itu dan kami akan cek di lapangan antara daerah dengan pendamping kami. Kami punya pendamping 70.000 di seluruh Indonesia," sebutnya.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
Kemensos juga memiliki pusat kontak (command center) di nomor telepon 021-171 yang beroperasi selama 24 jam penuh untuk menerima keluhan mengenai bantuan sosial.
Pengajuan BLT BBM ini melalui aplikasi Cek Bansos. Cek nama penerima sangat mudah, hanya perlu memasukkan nama lengkap sesuai KTP untuk bisa cek penerima bansos Rp 600.000.
Nah, jika nama belum terdaftar namun merasa layak mendapatkan BLT BBM, bisa mengajukan diri melalui Program Usul Sanggah di aplikasi Cek Bansos.