WahanaNews-Sumut | Sejumlah Bangunan yang berdiri Diatas parit di Jalan Sei Batang Hari, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan Sumatera Utara (Sumut), dirobohkan, Jumat (21/10/2022) dimulai pukul 14.00 WIB.
Tampak dilokasi, bangunan yang menyalahi aturan tersebut seperti bangunan posko, bangunan diatas trotoar dan bangunan diatas saluran drainase di robohkan menggunakan alat berat skavator.
Baca Juga:
Adaptasi Novel A.J. Quinnell, “Man on Fire” Sajikan Aksi dan Drama Psikologis
Dilokasi terlihat penindakan dilakukan oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan juga dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kecamatan Medan Sunggal dan Kelurahan Babura.
Dikonfirmasi terpisah Kasatpol PP Kota Medan, Rahmat dalam sambungan selular mengatakan tidak ingat rencana maupun titik yang dibongkar itu.
Lanjut Rahmat untuk info pembongkaran ini juga tidak dapat ia rincikan kepada Wartawan dikarenakan alasan sibuk rapat.
Baca Juga:
Simple Plan Umumkan Tur Asia Tenggara 2026, Jakarta dan Surabaya Masuk Daftar
"Berapa titik, waduh saya tidak ingat persisnya," ucap Rahmat.
Ditanya untuk detail rencana pembongkaran tersebut, Rahmat mengatakan sedang rapat dan menutup pembicaraan.
"Maaf ya, saya sedang rapat," ucapnya diujung telepon. [rum]