WahanaNews-Sumut | Kapolresta Deli Serdang lakukan langkah antisipasi berupa himbauan kepada warga untuk mengikuti anjuran pemerintah. Warga diminta untuk waspada dengan penggunaan obat sirup yang mengandung Bahan Kimia Etilen Glikol.
Dalam siaran Persnya, Polresta Deliserdang mengadakan agenda sosialisasi dilakukan secara masif melalui Jajaran Binmas dan seluruh Bhabinkamtibmas.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
"Mensosialisasikan dan menghimbau masyarakat untuk mengikuti anjuran pemerintah agar berhati hati akan bahaya obat sirup yang mengandung bahan kimia Etilen Glikol," katanya dalam siaran tertulis, Sabtu (22/10/2022).
Hal itu seiring adanya intruksi Kementerian Kesehatan RI yang tertuang dalam surat edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.
Utuk diketahui, sejauh ini Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menyarankan agar menghindari penggunaan obat sirup untuk anak - anak yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut bahkan bisa berakibat kematian pada anak.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH menyampaikan bentuk kepeduliannya berupa pesan kepada masyarakat luas untuk selalu waspada.
"Mengantisipasi gagal ginjal akut tersebut khususnya di Wilayah Hukum Polresta Deli Serdang jajaran Binmas serta Bhabinkamtibmas telah melakukan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat khususnya ibu - ibu agar berhati hati dalam penggunaan obat sirup yang mengandung bahan kimia Etilen Glikol,” ucapnya.
Kapolresta Deli Serdang juga menyarankan kepada seluruh Bhabinkamtibmas agar berkoordinasi dengan semua pihak di wilayahnya guna mempercepat edukasi dan mencegah terjadinya hal serupa, yakni gagal ginjal misterius. [rum]