WahanaNews-Sumut | Sebanyak 1.097 Muzzaki (orang yang berhak dan pantas) dari lima kecamatan di Kabupaten Deli Serdang, yakni Percut Sei Tuan, Hamparan Perak, Lubuk Pakam, Labuhan Deli, dan Tanjung Morawa, menerima bantuan dan zakat dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Deli Serdang, Rabu (1/2/2023) lalu.
Rinciannya, 1.000 fakir miskin, 41 muallaf, 52 penerima bantuan kursi roda, dan satu orang penerima alat bantu dengar.
Baca Juga:
Difasilitasi Bupati Konawe Selatan, Kasus Guru Supriyani Vs Anak Polisi Batal Damai
Selain itu, di acara yang diadakan di Convention Hall Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang tersebut, juga diserahkan bantuan satu unit sepeda kepada seorang penjual pecal di Kecamatan Lubuk Pakam yang selama ini berjualan dengan berjalan kaki, dua penerima bantuan kursi pangkas, bantuan kepada satu pesantren rumah tahfiz dan masjid.
"Dapat kami laporkan, jumlah bantuan yang disalurkan dalam kegiatan ini sebesar Rp410 juta. Sumber dananya dari zakat dari para aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Deli Serdang dan pengusaha," ujar Ketua Baznas Deli Serdang, H Surya Saputra di acara penyaluran dana zakat/infaq tersebut.
Disebutkan Ketua Baznas, pendapatan zakat yang diperoleh Baznas tahun 2022 lalu sebesar Rp2,4 miliar berasal dari zakat dan infaq para ASN Pemkab Serdang.
Baca Juga:
Pemberhentian Sejumlah Pj. Penghulu oleh Plt. Bupati Rohil Tuai Kritikan
Di tahun 2023 ini, estimasi perolehan zakat mengalami peningkatan menjadi sebesar Rp4,7 miliar.
"Kenaikan ini kami harapkan dari penguatan zakat dan infak di kalangan ASN, para kepala desa dan lurah serta perangkatnya. Juga dari penggerak dunia usaha. Mudah-mudahan hal yang sama dapat dilakukan di 22 kecamatan dan seluruh pengusaha di Kabupaten Deli Serdang ini," harap Ketua Baznas.
Sementara itu, Bupati Deli Serdang, H Ashari Tambunan dalam arahannya menegaskan keberadaan Baznas sebagai lembaga pemerintah, di bawah naungan Kementerian Agama merupakan instrumen untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi, dalam pelayanan serta pengelolaan zakat yang orientasinya pada kepentingan umum.