WahanaNews-Sumut | Warga dari lima desa di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bupati Deli Serdang, H Ashari Tambunan yang telah memberi perhatian serius terhadap jalan yang menghubungkan kelima desa tersebut.
Perhatian yang dimaksud adalah telah diaspal dan diresmikannya jalan yang menjadi akses kelima desa itu.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Apresiasi tersebut terpampang jelas di spanduk yang dipasang warga untuk menyambut kedatangan Bupati dalam kunjungannya di Kecamatan Namorambe, Kamis (26/1/2023).
Dalam spanduk itu tertulis, "Masyarakat Desa Gunung Kelawas, Lubang Ido, Silue Lue, Rumah Mbacang, dan Cinta Rakyat mengucapkan terima kasih atas pengaspalan ruas Jalan Simpang Armed menuju Rumah Gerat oleh Bapak Bupati Deli Serdang, H Ashari Tambunan. Kami doakan, Bapak sehat dan sukses ke depannya. Mejuah!".
Peresmian jalan tersebut menjadi satu dari sejumlah rangkaian kegiatan Bupati dalam kunjungannya ke Kecamatan Namorambe.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
Kunjungan Bupati ke Namorambe diawali dengan melakukan peletakan batu pertama bedah rumah tidak layak huni milik Rosida, warga Desa Batu Rejo, Kecamatan Namorambe.
Baru dari situ, Bupati meresmikan Jalan Simpang Armed. Selanjutnya, Bupati bersama rombongan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) menuju Kantor Camat Namorambe.
Di kantor camat, Bupati menghadiri Sosialisasi dan Penyerahan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara simbolis kepada masyarakat.
Selain itu, Bupati juga memberikan bantuan kursi roda, tongkat kaki, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan serta sembilan bahan pokok (sembako).
Di kesempatan ini, Bupati mengatakan tanah memiliki arti penting bagi keberlangsungan hidup masyarakat, namun kerap kali menimbulkan masalah karena tidak adanya jaminan dan kepastian hukum akan hak tanah tersebut.
"Berbagai kasus sengketa dan konflik pertanahan banyak dan sering kita dengar, bahkan mungkin terjadi di lingkungan tempat tinggal kita, baik permasalahan tumpang tindih sertifikat tanah hingga pemalsuan yang melibatkan mafia tanah," ungkap Bupati.
Program PTSL dan reding retribusi tanah merupakan program pemerintah yang dilakukan secara berkesinambungan dan teratur.
Program ini dilaksanakan untuk memberi kepastian hukum atas tanah yang dimiliki, sehingga dapat menghindari konflik berdasarkan kepemilikan yang belum memiliki kekuatan hukum.
"Apa yang dilakukan pemerintah pusat sungguh merupakan program luar biasa. Banyak tanah yang dimiliki masyarakat, tapi tidak memilik kekuatan hukum karena tidak adanya sertifikat dan karena sulitnya mengurus sertifikat. Dengan program pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan jutaan sertifikat tanah pertahun," terang Bupati.
Bupati berharap, dengan adanya kepemilikan sertifikat tanah ini, kualitas dan taraf hidup masyarakat di Kecamatan Namorambe dapat meningkat dan berimplikasi dengan naiknya nilai ekonomi atas tanah yang dimiliki.
"Kepada penerima sertifikat hak atas tanah agar dapat memaksimalkan pemanfaatan tanah untuk kegiatan yang produktif dan lebih efisien," pesan Bupati.
Sebelumnya, Kepala BPN Deli Serdang, Abdul Rahim, SH, MKn, menjelaskan di Kecamatan Namorambe tahun 2022, pihaknya menyelesaikan sertifikat tanah untuk dua desa, yaitu Desa Sudi Rejo sebanyak 162 bidang dan Desa Ujung Labuhan sebanyak 166 bidang.
"Hari ini, sertifikat tanah yang akan diserahkan untuk Desa Sudi Rejo 50 bidang, Ujung Labuhan 50 bidang dan 50 bidang di Desa Jati Kusuma," sebut Kepala BPN Deli Serdang.
Sertifikat yang diberikan tersebut, sambung Kepala BPN Deli Serdang, untuk menciptakan kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga yang selama ini tidak memiliki surat atau sertifikat. Dengan adanya sertipikat, warga yang memegangnya berarti negara telah memberikan kepastian hukum. [rum]