WahanaNews-Sumut | Bupati Mandailing Natal H.M Jakfar Sukhairi Nasution, melaksanakan Nota Kesepakatan (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan dengan Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di ruang kerja Bupati, Komplek Payaloting, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal. Senin (30/01/2023).
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Sanco Manullang mengatakan, teamnya langsung hadir untuk memberikan pelayanan khusus kepada PNS pemkab Mandailing natal.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
"Kita tau sebenarnya ada lembaga lain, namun, kami siap melayani seluruh Korpri se-kabupaten Mandailing Natal," imbuhnya.
Sanco mengatakan BPJS Ketenaga kerjaan Padang Sidempuan telah bekerja sama dengan 12 Kabupaten/Kota.
Sementara Bupati, HM Jakfar Sukhairi Nasution mengatakan ini sebuah kepedulian Pemkab Madina kepada PNS yang ada di Kabupaten Mandailing Natal.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
Bupati berharap dengan penandatanganan Mou ini sebagai perlindungan PNS di masa depan.
Bupati Madina mengatakan, BPJS ketenagakerjaan merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin penduduk berpenghasilan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak, dan merupakan jaring pengaman sosial berkurang atau hilangnya penghasilan yang diakibatkan dari peristiwa kecelakaan kerja, baik dihari tua dan meninggal dunia.
"Saya mengapresiasi penandatanganan perjanjian ini, dengan kehadiran BPJS Ketenagakerjaan ini mampu memberikan ketenangan dalam bekerja dan bermanfaat buat keluarga," katanya. [rum]