WahanaNews-Sumut | Guna mencegah terjadinya kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA) pada anak yang marak terjadi beberapa waktu belakangan ini, Pemko Medan melalui Dinas Kesehatan Kota Medan bergerak cepat melakukan pengawasan dan himbauan kepada apotik yang ada di kota Medan terkait dengan penjualan obat yang saat ini izin edarnya dihentikan oleh Pemerintah, Jumat (21/10/2022).
Pengawasan dilakukan dengan cara mendatangi langsung sejumlah apotik yang ada di kota Medan salah satunya apotik Kalimas dan apotik Penang Island dijalan Setia Budi. Petugas memberikan himbauan kepada pemilik apotik agar menarik seluruh obat yang saat ini izin edarnya dihentikan, artinya tidak boleh diperjual belikan kepada masyarakat.
Baca Juga:
Korban Gagal Ginjal Akibat Obat Sirop Diberi Santunan Kemensos, Muhadjir Serahkan Simbolis
Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Medan Rukun Ramadani mengatakan dari hasil pengawasan dan himbauan yang dilakukan sudah banyak apotik maupun mini market yang menarik penjualan obat yang saat ini dilarang beredar di masyarakat.
"Hari ini kita melakukan pengawasan dan himbauan terhadap obat-obat yang saat ini izin edarnya dihentikan, artinya apotik tidak boleh memperjual belikannya kepada masyarakat, dan alhamdulillah dari hasil yang ditelusuri di masyarakat, kita menemukan sudah banyak apotik maupun mini market yang menarik obat-obatan yang dimaksud. "kata Rukun Ramadani.
Dikatakan Rukun Ramadani lagi, adapun sejumlah obat yang saat ini tidak boleh diperjual belikan ialah Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops. [rum]