WahanaNews-Sumut | Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom menegaskan agar aparatur yang bergerak dalam pengadaan barang dan jasa bekerja sesuai aturan yang berlaku, menghindari persaingan usaha tidak sehat dan monopoli.
Hal tersebut disampaikan Bupati Samosir saat membuka acara Advokasi nilai-nilai prinsip persaingan usaha sehat dan pengawasan kemitraan di Lingkungan Pemkab Samosir di Aula Kantor Bupati Samosir, Selasa (20/09/2022).
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Kegiatan tersebut menghadirkan Narasumber kepala KPPU Wilayah I Medan, Ridho Pamungkas dan Benny Pasaribu. Diikuti pelaku pengadaan barang dan jasa yaitu, pengguna anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pokja pemilihan, unit kerja pengadaan barang/ jasa, serta pejabat pengadaan di lingkungan Pemkab Samosir.
Bupati Samosir menambahkan, dalam pelaksanaan pemerintahan yang baik dan bersih, perlu peningkatan pemahaman persaingan usaha tidak sehat dan monopoli bagi aparatur penyelenggara pemerintahan,
khususnya yang secara tupoksi melaksanakan pengadaan barang/jasa. Persaingan usaha harus sehat guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh pemangku kepentingan, baik pelaku usaha dan khususnya masyarakat.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
"Kita berikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan dalam proses pengadaan barang/jasa Pemkab Samosir," tegas Vandiko.
Lebih lanjut disampaikan, kehadiran KPPU memberikan pemahaman dan pencegahan larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat akan menjadi bekal bagi aparaturnya untuk bekerja dengan baik, mengikuti proses sesuai aturan, tidak takut, dan lebih percaya diri.
"Intinya, ikuti semua proses tender pengadaan barang/ jasa sesuai peraturan yang berlaku. Tidak saling mempengaruhi secara langsung maupun tidak langsung yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat, hindari dan cegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait," tandas Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom