WahanaNews-Sumut | Corporate Social Responcibility atau CSR merupakan salah satu bentuk tanggungjawab sosial perusahaan yang bisa dikelola untuk menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) di Kabupaten Deli Serdang.
Pesan ini disampaikan Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deli Serdang, Putra Jaya Manalu SE MM ketika menjadi narasumber pada Workshop Pelibatan Sektor Swasta dalam Penurunan AKI dan AKB yang diselenggarakan Dinas Kesehatan Deli Serdang bekerjasama dengan USAID Momentum Sumatera Utara di Prime Plaza Hotel Kualanamu, Kamis (1/12/2022).
Baca Juga:
Pj Wali Kota Padang Terbitkan Surat Edaran Terkait Pengolahan Sampah oleh Badan Usaha
Hal itu, kata Asisten II, menjadi penting mengingat pembangunan sumber daya manusia (SDM) di bidang kesehatan menjadi salah satu mandat Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang, sementara kasus kematian ibu dan bayi baru lahir di Deli Serdang masih terbilang tinggi.
Sedangkan untuk mendorong tata kelola CSR lebih baik, perlu dipayungi regulasi yang lebih kuat dan bersifat mengatur.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang sudah memiliki SK Bupati No.86 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan CSR yang diketuai Asisten Perekonomian dan Pembangunan.
Baca Juga:
PT Rohto Laboratories dan Bank Resona Perdania Bagikan Kacamata Gratis Hari Penglihatan Sedunia
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Kuangan dan Pembangunan, Ir Hj Syarifah Alwiyah MMA yang membacakan sambutan Bupati Deli Serdang, H Ashari Tambunan ketika membuka workshop tersebut, mengemukakan kasus kematian ibu dan bayi masih menjadi permasalahan penting untuk ditanggulangi.
Maka dari itu, dibutuhkan sinergitas dari berbagai pihak untuk ikut berkontribusi dalam penurunan AKI dan AKB, mulai dari keluarga sampai pemerintahan dengan cara meningkatkan kesadaran, kemauan serta kemampuan kader kesehatan.
Workshop tersebut merupakan salah satu langkah strategis dalam upaya mempercepat penurunan AKI dan AKB, dengan memperkuat akses dan layanan kesehatan ibu dan bayi baru lahir sesuai Standard Mutu Layanan Kesehatan pada fasilitas kesehatan milik swasta.
"Semoga pemahaman dan komitmen seluruh perangkat daerah akan pentingnya peningkatan kualitas kesehatan ibu dan bayi baru lahir semakin menguat dan mampu diimplementasikan dalam setiap program kerja dan kebijakan," harap Staf Ahli.
Di tempat yang sama, Andriza Rifandi SSTP MAP, Kepala Bidang (Kabid) Sosial dan Pembangunan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Deli Serdang selaku fasilitator dalam workshop tersebut, mengutarakan tentang potensi pengelolaan CSR untuk penurunan AKI dan AKB di Deli Serdang sangat besar. Karena di Kabupaten Deli Serdang, sektor swasta yang beroperasi sangat banyak.
Jadi, upaya penurunan AKI-AKB bukan hanya tanggungjawab pemerintah, dalam hal ini Dinas Kesehatan.
"Semua pihak semestinya ikut terlibat, termasuk swasta seperti perusahaan, perbankan dan usaha lain yang secara regulasi sudah diatur untuk ikut berkontribusi," sebutnya.
Di sisi lain, salah satu isu yang menjadi tantangan penurunan AKI-AKB disampaikan narasumber Dinas Kesehatan, dr Ni Putu Yurizka, perihal sistem rujukan.
Saat ini, Deli Serdang sudah memiliki Perjanjian Kerjasama (PK) jejaring sistem rujukan yang ditandatangani berbagai pihak, termasuk semua rumah sakit (RS) di Deli Serdang.
"Evaluasi pelaksanaan Perjanjian Kerjasama perlu segera dilakukan agar perjanjian itu juga bisa didukung melalui pelibatan pihak swasta," tegas dr Putu yang juga Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinas Kesehatan Deli Serdang.
Sementara itu, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Deli Serdang, Justralam Sembiring dalam penyampaiannya sebagai narasumber menyebutkan isu penurunan AKIAKB perlu didukung dan merupakan hal yang baru bagi Kadin secara kelembagaan.
Di kesempatan yang sama, Penanggungjawab Program USAID Momentum Kabupaten Deli Serdang, Syafrimet Azis yang memandu sesi formulasi hasil workshop menekankan, dukungan pihak swasta untuk isu maternal dan neonatal bisa diatur dalam regulasi khusus terkait kesehatan. [rum]