WahanaNews-Sumut | Pemerintah Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir Melaksanakan Rapat Musyawarah Pembangunan Desa (Musrenbang), Kamis (20/01/2022), sekira pukul 14.00 WIB.						
					
						
						
							Musrenbang tersebut dipimpin oleh Ketua BPD Desa Partungko Naginjang Gorman Sinaga, Kepala Desa Sahat Sinaga, turut dihadiri Plt Camat Harian Harry Naibaho SE MM, Pendamping Desa Elsa Frida Tarigan, tokoh masyarakat, dan para Kadus.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									INALUM dan PJT I Perkuat Konservasi Danau Toba Lewat Penanaman Pohon dan Pembibitan Modern
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							Dalam sambutannya, Ketua BPD Desa Partungko Naginjang Gorman Sinaga, menyampaikan hasil rapat selama persiapan dan penyusunan RKPDesa oleh BPD, Pemaparan Pagu Indikatif dan Daftar Usulan oleh Kepala Desa Partungko Naginjang Penetapan RKPDesa dan Penunjukan Delegasi untuk mengikuti Musrenbang tingkat kecamatan.						
					
						
						
							Kades Partungko Naginjang Sahat Sinaga mengatakan bahwa gambaran umum dari RKPDesa tahun 2022 untuk Dana Desa masih difokuskan pada penanggulangan bencana, darurat dan mendesak desa dan pemulihan ekonomi melalui Bumdes serta Peningkatan Sarana/Prasarana di Bidang Pertanian.						
					
						
						
							Sementara itu Plt Camat Harian Harry Naibaho SE MM menjelaskan sesuai instruksi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menyampaikan penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 diprioritaskan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Bupati Labusel Hadiri Konreg PDRB–ISE 2025: Dorong Kebijakan Berbasis Data untuk Pembangunan Efektif
								
								
									
	
								
							
						
						
							Harry Naibaho memaparkan terdapat beberapa hal dalam penggunaan dana desa itu, pertama, penanggulangan kemiskinan untuk mewujudkan desa tanpa kemiskinan.						
					
						
						
							Kedua, pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) guna mewujudkan konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan.						
					
						
						
							Ketiga, pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUMDes atau BUMDesma untuk pertumbuhan ekonomi desa merata di seluruh masyarakat desa. [rum]