WahanaNews-Sumut I Rekaman percakapan "daging ketemu daging" yang menyeret nama pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dan Ayu Thalia alias Thata Anma mulai terungkap.
Pengacara Ayu Thalia, Rudi Kabunang, menyebut percakapan itu terjadi saat sosok perempuan itu melakukan live Bigo.
Baca Juga:
Tersangka Razman Nasution Jalani Tes Kesehatan & Sidik Jari di Bareskrim
Live Bigo
Perihal percakapan "daging ketemu daging" terjadi di live Bigo itu disampaikan Rudi saat dihubungi, Sabtu (4/9/2021). Namun Rudi tidak memberikan jawaban pasti apakah sosok perempuan dalam rekaman itu adalah kliennya.
"Itu ceritanya begini, itu antara live Bigo dengan telepon itu berbeda. Jadi sambil live Bigo sambil nelepon. Jadi handphone-nya dua," ujar Rudi saat dihubungi, Sabtu (4/9/2021).
Baca Juga:
Hotman Paris Tantang Menteri HAM: Cukup Ponsel untuk Layani Rakyat, Bukan Rp 20 Triliun
Kembali ke pertanyaan siapa sosok perempuan yang sedang live Bigo ketika menghubungi sosok pria tersebut, Rudi Kabunang lagi-lagi tidak memberikan jawaban tegas.
Namun Rudi menjelaskan pihaknya melaporkan soal rekaman itu karena nama kliennya disebut-sebut sebagai sosok perempuan dalam rekaman percakapan itu.
"Kita nggak tahu, kita melaporkan karena itu dituduh Ayu Thalia, kan," ucapnya.
Serahkan Penyidikan ke Polisi
Soal siapa yang terlibat percakapan dalam rekaman "daging ketemu daging" ini, Rudi menyerahkan ke polisi.
"Ya nanti di penyidikan akan dibuktikan siapa yang bicara, kan begitu. Kan masih penyidikan sekarang. Apa materi pembahasannya, siapa yang menyebarkannya?" kata Rudi.
"Kan ada juga yang nuduh itu Hotman Paris. Apakah itu Hotman Paris atau bukan, kan perlu dibuktikan dengan teknologi," sambungnya.
Ayu Thalia Laporkan Kasus Pemerasan
Ayu Thalia melaporkan pria berinisial A yang diduga memeras dan menyebarkan rekaman percakapan "daging ketemu daging". Laporan Ayu Thalia kini diselidiki polisi.
"Iya sudah diterima semalam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (3/9).
Yusri masih belum memerinci laporan dari Ayu Thalia tersebut. Dia hanya mengatakan kini pihaknya masih mempelajari laporan dari Ayu Thalia itu.
"Masih kita pelajari," katanya.
Laporan Ayu Thalia ini dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (2/9/2021) malam. Kuasa hukum Ayu Thalia, Rudi Kabunang, mengatakan ada pria berinisial A dan satu akun medsos yang turut dilaporkan pihaknya.
Laporan dari Ayu Thalia itu tertera dengan nomor LP/B/4331/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA. Sejumlah bukti pun telah diserahkan pihak Ayu Thalia ke penyidik.
"Sudah, sudah (buat laporan). Soal illegal access, pencurian data, terus adanya pemerasan. Kita sudah laporkan di Polda Metro Jaya kemarin," kata Rudi saat dihubungi detikcom, Jumat (3/9) pagi.
Rudi mengatakan pihaknya sudah mengantongi identitas pelaku. Pelaku diketahui berinisial A.
Menurut Rudi, sejak Senin (23/8) bulan lalu, kliennya telah dihubungi pelaku A dan hendak melakukan pemerasan.
"Pelaku ini kan mengatakan ada loh video saat klien kami mentransfer. Itu klien kami belum tahu apa yang dimaksud pelaku. Hanya "apa ya, apa ya"," ujar Rudi.
"Tapi setiap saat di-miscall di WhatsApp. Pada saat sudah puncaknya tidak diikuti, pada saat itu langsung di-blast di media. Baru itu kita tahu," terang Rudi.
Rudi menambahkan, kliennya tidak bisa dijerat pidana dari beredarnya percakapan tersebut. Dia berkeras justru pelaku penyebarlah yang harus ditindak polisi.
"Iya dia yang mencuri melakukan akses ilegal gitu loh. Karena ini pembicaraan pribadi, kalau pribadi no problem. Tapi saat orang akses hal itu dan dipublikasikan nah orang ini yang harus dicari. Kalau Pak Hotman nggak bisa unsur pidananya di mana," jelas Rudi.
Respons Hotman Paris
Hotman Paris tidak membenarkan atau membantah bahwa dia yang ada di rekaman suara "daging ketemu daging" itu. Hotman Paris enggan berkomentar sebelum melihat bukti rekaman asli dari percakapan tersebut.
"Saya nggak bisa komen karena saya belum lihat aslinya. Saya belum bisa komen," kata Hotman Paris kepada wartawan, Kamis (2/9/2021).
Meski demikian, Hotman Paris menilai rekaman daging ketemu daging itu bukan asusila. Oleh sebab itu, obrolan tersebut bukanlah suatu pidana yang bisa dipolisikan.
"Itu bukan kalimat pornografi, bukan kalimat asusila," ucapnya. (tum)