Sumut.WahanaNews.co, Asahan - Ada yang aneh dalam pemasangan lebel Halal. Biasanya lebel Halal dicantumkan di kemasan makanan, atau minuman. Namun ini lebel Halal dicantumkan di lemari es.
Hal ini terlihat di sebuah cafe di Desa Meranti Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Jelas terlihat sebuah kulkas di beri stiker yang bertuliskan halal di pojok atas kanan lemari es, Selasa (06/02/2024) sekira pukul 11.20 WIB.
Saat ditanya, ke pemilik Cafe mengatakan, semenjak beli lemari es itu sudah ada label Halalnya. “Saya pun nggak paham bang, apa isi yang di dalam lemari esnya yang halal atau lemari esnya yang Halal,” ucapnya.
Hal ini mencuri perhatian masyarakat (Publik) karena mencantumkan keterangan sertifikat halal MUI. Kemudian, masyarakat bertanya-tanya tentang apakah benda yang tidak dimakan, misalnya lemari es, harus disertifikasi halal?.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
Dilansir dari laman Halal MUI, undang-undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang berisi ketentuan wajib sertifikasi halal, ternyata juga berlaku untuk barang gunaan.
Dalam salah satu pasalnya, UU itu menyatakan bahwa produk yang disertifikasi halal tidak hanya produk makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetika, melainkan juga bidang jasa dan barang gunaan.
[Redaktur : Irvan Rumapea]