Sumut.WahanaNews.co, Asahan - Hari kedua masa tenang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Panwaslu Kecamatan Meranti kembali melakukan bersih-bersih Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu, Senin (12/02/2024).
Ketua Panwaslu Meranti, Indra Satria mengatakan pada masa tenang ini sejak 11 hingga 13 Februari besok, segala bentuk kampanye sudah harus berhenti termasuk APK.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
"Mulai hari ini di masa tenang sudah tidak ada lagi kampanye maupun pertemuan-pertemuan baik terbuka ataupun tertutup yang sifatnya mengajak ke calon-calon tertentu," tegasnya.
Aksi bersih-bersih APK ini, kata Indra dilakukan secara serentak mulai tingkat Kabupaten hingga desa. "Penurunan APK ini melibatkan instansi terkait yakni Polri, Linmas Desa PPK dan unsur Forkopincam meranti," ujarnya.
Ia juga menambahkan, bahwa beberapa waktu lalu Bawaslu Asahan sudah melayangkan surat kepada masing-masing pimpinan Partai Politik (Parpol) agar menurunkan APK di masa akhir kampanye. Karena sesuai Peraturan KPU penurunan APK adalah kewajiban Parpol.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
"Tapi ternyata hingga masa tenang masih ada APK yang terpasang, sehingga Kasi trantib dan kami berinisiatif menurunkan," tukasnya.
Ia juga meminta, untuk mobil branding bergambarkan Partai atau Calon Legislatif yang dijadikan kendaraan operasional baik oleh peserta Pemilu maupun Tim atau Simpatisannya supaya dilepas di masa tenang. "Ketika tetap dilakukan, maka Bawaslu bisa menindaklanjutinya karena dinilai pelanggaran," ucapnya.
Pemilihan umum serentak akan digelar 14 Februari 2024. Sementara jumlah pemilih di Kecamatan Meranti yang memiliki hak suara dalam pemilihan Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 17.460 pemilih. Mereka akan menyalurkan suaranya di 69 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 7 Desa.