WahanaNews-Sumut | KPU Provinsi Sumatera Utara menerima pendaftaran dan pengajuan Bakal Calon (Balon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara pada Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan mulai tanggal 1 Mei 2023 - 14 Mei 2023 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara.
Pada Rabu, 9 Mei 2023, KPU Provinsi Sumatera Utara telah menerima sebanyak 3 (tiga) orang Bakal Calon DPD yang mendaftar yaitu atas nama Abdon Nababan, Iskandar Sembiring, Andi Junianto Barus, serta menerima 1 (satu) Partai Politik yang mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Bakal Calon DPD dan Partai Politik yang datang dan mendaftar diterima oleh Komisioner, Sekretaris, dan Tim Verifikator KPU Provinsi Sumatera Utara.
Sejak dibukanya pendaftaran dan pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara pada Pemilu Tahun 2024, sampai hari kesembilan pada tanggal 9 Mei 2023, KPU Provinsi Sumatera Utara telah menerima 13 (tiga belas) orang Bakal Calon DPD yang mendaftar yaitu atas nama H. Faisal Amri, Dedi Iskandar Batubara, Sabam Parulian Parsaoran Manalu, M.Nuh, Badikenita Br Sitepu, Sukadi, Ikhwaluddin Simatupang, Parlindungan Purba, Joko Susilo, dan Bahrul Ulum Harahap, Abdon Nababan, Iskandar Sembiring, dan Andi Junianto Barus.
Untuk pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi oleh partai politik, sampai dengan hari kesembilan tanggal 9 Mei 2023, KPU Provinsi Sumatera Utara telah menerima 1 (satu) partai politik yang mendaftar dan mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
Sampai saat ini, KPU Provinsi Sumatera Utara masih menunggu pendaftaran dan pengajuan Bakal Calon Anggota DPD lainnya dan Partai Politik Tingkat Provinsi Sumatera Utara sampai dengan tanggal 14 Mei 2023 paling lambat pada pukul 23.59 WIB yang akan datang. Kegiatan tersebut juga dihadiri langsung oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. [rum]