WahanaNews-Sumut | Terjawab sudah, keluhan pasien yang dirawat di Rumah Sakit Murni Teguh Memorial Hospital yang menggunakan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) "disuruh" membeli obat, mendapat tanggapan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Medan Dr.Taufik Ririansyah M.Kn. menuturkan hal ini tidak boleh terjadi, dengan kata lain jika peserta BPJS maka layanannya pun menjadi tanggungan BPJS kata dia.
Baca Juga:
Allo Bank Festival 2026 Umumkan CORTIS sebagai Bintang Utama, COER Antusias
"Iya gak boleh gitu, artinya sesuai dengan BPJS lah itu. Kalau memang ada paketnya, kan semua penyakit sesuai dengan diagnosa, ya di tanggung BPJS lah," ucap Taufik menjawab wartawan, Kamis (27/10/2022).
Sebelumnya kata Taufik hal ini juga sudah pernah sampai kepada pihaknya, bahkan hal ini juga pernah terdengar dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Medan yang membidangi kesehatan.
"Kita juga sudah ada klarifikasi dinas kesehatan provinsi maupun kota ke rumah sakit murni teguh, mengklarifikasi masalah yang sama. Dan apabila ada diagnosa yang ditangani secara bpjs ya harus BPJS lah," kata dia.
Baca Juga:
Kabar Gembira! LANY Siap Gelar Konser di Jakarta pada Oktober 2026
Ditanya terkait sangsi jika ada "rumah sakit nakal" meminta pasien untuk membayar obat padahal peserta BPJS aktif?
Fauzi mengatakan akan berkordinasi dengan pihak BPJS terlebih dahulu, kenapa ada hal seperti ini. Tambahnya, pihaknya juga akan mengklarifikasi ke rumah sakit terkait. Dalam bentuk klarifikasi inilah nanti bidang dinkes akan membuat rekomendasi mau seperti apa.
"Iya, biasanya kalau sudah di BPJS kan iya harus di BPJS kan lah, iya kan. Misalnya kalau tidak mau di BPJS kan, ya jangan di BPJS kan sekalian gitu maksudnya," tandasnya.