WahanaNews-Sumut | Kawasan Mbal-Mbal Nodi Desa Mbal-Mbal Petarum, Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo yang selama ini dijadikan sebagai lokasi untuk pengembalaan (Perjalangen) ternak lembu, kerbau milik warga saat ini lahan hijau itu semakin berkurang menyemput.
Sebab lahan yang luasnya ratusan hektar itu sebagian telah diserobot warga untuk dijadikan sebagai areal pertanian. Bahkan pernah terjadi konflik antar warga dan begitu juga dengan ternak warga ada yang mati akibat ulah yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Menyikapi agar kedepannya tidak ada lagi permasalahan, Pemkab Karo telah mendirikan baliho tanda pelarangan untuk mendirikan bangunan maupun mengusahainya untuk lahan pertanian.
Baliho itu didirikan, pada Selasa (31/1/2023) saat Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting meninjau lokasi didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, Caprilus Barus, S.Sos dan beberapa Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo serta Forkopincam Laubaleng.
Peninjauan itu dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi lahan yang sebagian sudah digarap warga untuk lahan pertanian sehingga tempat pengembalaan ternak semakin berkurang.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
Untuk kelanjutannya, Pemkab Karo menghimbau kepada masyarakat agar lahan tersebut tidak diusahai lagi dan dikembalikan kesemula untuk pengembalaan ternak.
Adapun spanduk larangan yang dibentangkan di lokasi itu dengan tulisan "Dilarang Menanam Jagung dan Tanaman Lainnya, Membuat Pagar dan Bangunan Lainnya Dikawasan Ini".
Melanggar Pasal 9 Perda Kabupaten Karo Nomor 03 Tahun 2021 tentang penyediaan dan pengelolaan kawasan pengembalaan umum. Bagi yang melanggar aturan ini dapat didenda sebesar Rp50 juta rupiah atau kurungan selama 6 bulan. [rum]