WahanaNews-Sumut | Kepala bidang lalulintas darat Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Utara, Agustinus Panjaitan menyatakan Dishub provinsi Sumatera Utara dan Organisasi angkutan darat (Organda) Sumut sepakat melakukan kenaikan tarif angkutan darat seperti bus, angkutan kota, angkutan pedesaan.
“Untuk tarif dasar yakni Rp 122 per penumpang per KM menjadi Rp153 per penumpang per KM atau naik 25,41 %. Tarif batas atas artinya operator menetapkan tarif maksimum. Jadi tarif batas atas sebesar Rp 206 per penumpang per KM. Tarif batas bawah Rp 123 per penumpang per KM,“ jelas Panjaitan Rabu (14/9/2022).
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Panjaitan menjelaskan masing-masing operator bisa saja menaikkan ongkos dengan mengkalikan jarak dengan tarif batas atas atau batas bawah.
“Contohnya Siantar-Medan 128 Km, jadi kalau mau dia pakai batas atas kali Rp 206, sekitar Rp 28000," sebut Panjaitan.
Agustinus Panjaitan menambahkan, pihak Dishub Sumut akan melakukan pengawasan terhadap operator darat yang menaikkan ongkos tidak sesuai yang ditetapkan tersebut. [rum]