WahanaNews-Sumut | Dr Binsar Sitanggang beserta Andre salah satu stafnya saat di minta penjelasan terkait bayar denda Iuran BPJS Kesehatan dan penambahan uang atas permintaan Pasien diluar Pertanggungan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit (RS) Bunda Mulia Kisaran, mengatakan bahwa Denda Keterlambatan Pembayaran Iuran BPJS di bayarkan Sebesar 5 persen dari jumlah biaya pelayanan, dan itu berlaku Selama 45 hari kerja.
"Benar, peraturan itu berlaku sesuai ketetapan BPJS, dan denda tersebut berdasarkan diagnosa yang di kirimkan pihak Rumah Sakit dan besaran jumlah biayanya berdasarkan Aplikasi BPJS," ucap Dr Binsar, Selasa (18/10/2022) kepada awak media.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Lanjut dr Binsar, bahwa komplain penanganan rumah sakit adalah hak pasien, tapi perlu di ingat para medis yang bekerja di rumah sakit selalu menerapkan yang namanya upaya maksimal untuk penyembuhan.
Seperti yang terjadi atas, pasien atas nama Sarini warga Desa Serdang, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara yang komplain mempertanyakan tentang denda Iuran BPJS dan tambahan biaya yang tidak masuk pertanggungan BPJS, "itu seperti yang saya jelaskan tadi bahwa tambahan biaya untuk pembelian obat adalah permintaan pasien sendiri," jelasnya.
"Untuk itu saya menghimbau kepada masyarakat pengguna BPJS agar membayar Iuran BPJS tepat waktu yaitu paling lambat tanggal 10 setiap bulannya agar terhindar dari denda pelayanan, perlu di ingat lagi bahwa besaran denda tersebut berdasarkankan diagnosa penyakit pasien," ucap dr Binsar SP OG. MH. [rum]