WahanaNews-Sumut | Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Deli Serdang, H Timur Tumanggor SSos MAP membuka Sarasehan Pemuka Agama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang Tahun 2022 di Aula Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Beringin, Senin (26/12/2022)
"Kabupaten Deli Serdang dengan potensi wilayahnya yang besar serta memiliki keberagaman sosial kemasyarakatan, menginginkan kokohnya persatuan dan kesatuan," ungkap Sekda di acara yang dihadiri Majelis Ulama Indonesia (MUI) Deli Serdang, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), Organisasi Masyarakat Islam yang terdiri dari Muhammadiyah, Alwashliyah dan Nahdlatul Ulama, Forum Komunikasi Pemuka Agama (FKPA) dan pengurus masjid dari lima kecamatan yakni Galang, Pagar Merbau, Lubuk Pakam, Beringin dan Pantai Labu.
Baca Juga:
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Lantik Marullah Matali Sebagai Sekda Provinsi DKI
Masyarakat Deli Serdang yang tersebar dari setiap kecamatan, hidup dalam keberagaman suku, agama, sosial dan budaya memiliki dinamika sosialnya masing-masing. Karenanya peran pemuka agama sangat dibutuhkan, sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk mendeteksi ancaman, hambatan dan gangguan di kehidupan masyarakat.
Sarasehan tersebut merupakan amanah serta perintah dari Peraturan Bersama Menteri Agama (Menag) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No.9 Tahun 2006 dan No.8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.
Digelarnya sarasehan tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan kondusivitas di tengah-tengah masyarakat, menjaga dan memelihara kerukunan antar umat beragama, yang dilandasi melalui toleransi, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agama dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan banyaknya masalah radikalisme dan kekerasan yang sering dikaitkan dengan isu satu aliran agama.
Baca Juga:
Sekda dan 2 Pejabat Pemko Gunungsitoli Jadi Tersangka, DPRD ke Pjs Wali Kota: Segera Dicopot
Meskipun Deli Serdang dilatarbelakangi adanya perbedaan, namun harus tetap menjujung tinggi nilai persatuan dan kesatuan, serta menunjukkan perbedaan adat, suku, budaya dan agama tidak menjadi pemisah antar masyarakat.
Betapa banyak ragam etnis yang memiliki budaya dan menjadikan Kabupaten Deli Serdang. Karenanya, kebudayaan yang ada dan mengakar jangan sampai hilang. Budaya-budaya dari para leluhur dan orang-orang tua, menurut saya, tidak merusak nilai-nilai agama. Malah justru budaya asinglah yang berpotensi memunculkan pemicu ketegangan atau konflik antar kelompok.
"Untuk itu, kita satukan pemahaman dalam memantapkan kerukunan hidup umat beragama, dengan semakin menguatkan komitmen untuk lebih aktif menyosialisasikan penguatan kearifan lokal dalam membina kerukunan umat beragama," papar Sekda.