WahanaNews-Sumut | Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar menghadiri acara Silaturahmi dan Pembekalan Forum Komunikasi Pemuka Agama (FKPA) se-Kabupaten Deli Serdang sekaligus Semarak Ramadan 1143 Hijriyah/2022 Masehi di Balairung Pemkab Deli Serdang, Selasa (12/4/2022).
"Silaturahmi ini merupakan bagian dari komitmen untuk bisa lebih memberikan arti bagi masyarakat Deli Serdang, membangun kebersamaan dalam keberagaman yang akan membuat Deli Serdang menjadi daerah maju dan sejahtera dengan masyarakatnya yang religius dan rukun dalam kebhinekaan," kata Wakil Bupati dalam sambutannya.
Baca Juga:
Polres Simalungun Berhasil Meringkus Pelaku Judi Online di Raya Kahean, Simalungun, Berkat Informasi Masyarakat
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), adalah forum yang dibentuk masyarakat dan difasilitasi pemerintah dalam rangka membangun, memelihara dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan.
FKUB dibentuk berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama (Menag) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No.8 dan 9 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama.
FKUB yang dibentuk di tingkat provinsi dan kabupaten/kota bertujuan memelihara dan mengembangkan kerukunan umat beragama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
"Tugas FKUB di kabupaten adalah melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat, menampung aspirasi organisasi kemasyarakatan keagamaan dan aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan Bupati," terang Wabup.
FKUB kabupaten juga melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat.
Kemudian, memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadah, dan memberi pendapat tertulis untuk izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadah, yang diberikan oleh Bupati dan memberi pendapat atau saran dalam hal penyelesaian perselisihan pendirian rumah ibadah kepada bupati.
"Kabupaten Deli Serdang dengan potensi wilayah serta keberagaman sosial kemasyarakatan yang demikian luas dan besar, tentu saja membutuhkan strategi dalam pembinaan kerukunan antar umat beragama. FKUB yang telah terbentuk, dalam pelaksanaan kebijakannya perlu didukung pelibatan pemuka agama di tingkat kecamatan. Hal ini merupakan keniscayaan, karena masyarakat yang hidup dalam keberagaman suku, agama, sosial dan budaya tersebar di sepanjang wilayah kecamatan di Kabupaten Deli Serdang. Dinamika dalam kehidupan sosial masyarakat akan dapat terdengar dan terlihat secara langsung oleh pemuka agama di masyarakat," papar Wabup lagi.
Kabupaten Deli Serdang, jelas Wabup, sejak berdiri pemerintahannya telah menetapkan Bhineka Perkasa Jaya sebagai mottonya. Bahkan, sejak 15 tahun terakhir, pemerintahannya telah menempatkan persatuan dan kerukunan dalam kebhinekaan sebagai visi pembangunannya.
Memang, tidak bisa dipungkiri dengan adanya kemajemukan dalam berbagai hal, berpotensi memunculkan masalah yang rawan dan sering memicu ketegangan atau konflik antar kelompok termasuk masalah agama.
Maka dari itu, tegas Wabup, diperlukan langkah-langkah strategis dalam memantapkan kerukunan hidup umat beragama. Langkah-langkah yang bisa diambil, antara lain pembina formal termasuk aparatur pemerintah dan para pembina non formal, yakni tokoh agama dan tokoh masyarakat merupakan komponen penting dalam pembinaan kerukunan antar umat beragama.
Kedua, masyarakat umat beragama di Kabupaten Deli Serdang yang sangat heterogen perlu ditingkatkan sikap mental dan pemahamannya terhadap ajaran agama serta tingkat kedewasaan berpikir agar tidak menjurus ke sikap primordial.
Ketiga, peraturan pelaksanaan yang mengatur kerukunan hidup umat beragama perlu dijabarkan dan disosialisasikan agar bisa dimengerti oleh seluruh laporan masyarakat. Dengan demikian diharapkan tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan, baik oleh aparat maupun masyarakat, akibat adanya kurang informasi atau saling pengertian di antara sesama umat beragama.
Keempat, perlu adanya pemantapan fungsi terhadap wadah-wadah musyawarah antar umat beragama untuk menjembatani kerukunan antar umat beragama.
"Diperlukan juga upaya pendekatan, dalam beberapa tindakan solutif seperti, melakukan sosialisasi tentang kerukunan antar umat beragama, melayani dan menyediakan kemudahan bagi penganut agama, tidak mencampuri urusan akidah/dogma dan ibadah suatu agama," terang Wabup.
"Jangan berperilaku yang sebenarnya bertentangan dengan ajaran agama, jangan tidak peduli terhadap kesulitan orang lain walaupun berbeda agama dan keyakinan, jangan mengganggu orang lain yang berbeda agama dan keyakinan, jangan melecehkan agama dan keyakinan orang lain, jangan menghasut atau menjadi provokator bagi timbulnya kebencian dan permusuhan antar umat beragama, dan jangan saling curiga tanpa alasan yang benar," tutup Wabup.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs Citra Efendi Capah MSP dalam paparannya, menjelaskan latar belakang FKPA adalah implementasi visi misi Bupati Deli Serdang, rukun dalam kebhinekaan, luasnya wilayah Kabupaten Deli Serdang, terbatasnya struktur FKUB sampai pada tingkat kabupaten, dan penguatan kearifan lokal masyarakat Deli Serdang dalam membina kerukunan umat beragama.
Sedangkan, maksud dan tujuan FKPA, yakni agar pelaksanaan kehidupan beragama berjalan sesuai jiwa Pancasila, mencegah dan menghindari akses-akses atau gejala aktivitas keagamaan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, dan agar masyarakat Deli Serdang religius dan rukun dalam kebhinekaan sebagai implementasi visi dan misi Pemkab Deli Serdang.
Untuk tugas pokok FKPA, antara lain mempertebal dan memantapkan tata hidup toleransi dan kerjasama antar umat beragama serta menyukseskan program pemerintah di bidang keagamaan.
Membantu camat dalam memantapkan pertumbuhan jiwa agama dari setiap warga Negara Indonesia dan memberikan saran-saran dalam penyelesaian kemungkinan adanya masalah agama.
Mencegah timbulnya masalah keagamaan, dan memperhatikan serta menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk saran tertulis sebagai bahan kebijakan camat. [rum]