Sumut.WahanaNews.co, Binjai - Dalam upaya meningkatkan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Kalapas Kelas II A BInjai, Theo Adrianus Purba, menghadiri rapat koordinasi dan evaluasi capaian kinerja tahun 2023 di Aula Soepomo Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara (BKN) Medan menjadi narasumber bimbingan teknis dalam rapat koordinasi dan evaluasi capaian kinerja tahun 2023 tersebut.
Baca Juga:
Kabar Gembira! LANY Siap Gelar Konser di Jakarta pada Oktober 2026
Para Kepala Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kantor Wilayah turut hadir dalam acara tersebut, guna menambah pemahaman mendalam terkait Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Bimbingan teknis ini bertujuan untuk memastikan pemahaman yang konsisten dan implementasi yang efektif di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kantor Wilayah,’’ ujar Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat, Hotmonaria Damanik.
Salah satu sorotan utama dalam materi yang disampaikan Narasumber pada saat sesi tanya jawab khususnya terkait petunjuk teknis pemberhentian pegawai.
Baca Juga:
Java Jazz Festival 2026 Umumkan Lineup Awal, Hadirkan Musisi Dunia Lintas Generasi
Narasumber memberikan penjelasan rinci dan menjawab pertanyaan dengan jelas sehingga menciptakan forum interaktif yang memperkuat pemahaman peserta terkait prosedur dan konsekuensi terkait disiplin pegawai.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan disiplin pegawai negeri sipil di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan birokrasi yang profesional dan berintegritas.
[Redaktur : Andri F Simorangkir]