WahanaNews-Sumut | Bupati Deli Serdang, H Ashari Tambunan melaunching Aplikasi Sarana Layanan Administrasi Kependudukan Deli Serdang atau Salak Deli di Aula Pusat Pengembangan Produk Unggulan Daerah (P3UD) Kabupaten Deli Serdang, Kamis (2/6/2022).
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadis dukcapil) Deli Serdang, Gustur Husin Siregar dalam laporannya, mengatakan peluncuran atau launching Aplikasi Salak Deli tersebut bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif menuju pelayanan prima.
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
Dengan proses pengurusan dokumen kependudukan yang pengiriman data/berkas persyaratan dan pengisian formulir dilakukan media elektronik yang berbasis internet memanfaatkan fasilitas teknologi, komunikasi dan informasi.
Dijelaskan Kadis dukcapil, ada dua dasar pelaksanaan pengurusan administrasi kependudukan via Aplikasi Salak Deli, pertama Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia No.7 tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Dalam Jaringan (Daring), dan Peraturan Bupati (Perbup) Deli Serdang No.22 tahun 2022 tentang Inovasi Sarana Layanan Administrasi Kependudukan Deli Serdang atau Salak Deli.
Inovasi Aplikasi Salak Deli, jelas Kadis dukcapil, berbasis smartphone android yang dibangun dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi bersifat legal.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Sedangkan, fungsi Salak Deli adalah pelayanan administrasi kependudukan secara daring (online) dan mencetak dokumen kependudukan secara mandiri.
Manfaat Salak Deli adalah mempercepat pelayanan administrasi kependudukan, di mana masyarakat tidak perlu lagi datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan yang dibutuhkan karena masyarakat bisa mengakses aplikasi Salak Deli di manapun dan kapanpun serta dapat mencetak dokumen kependudukan secara mandiri.
Jenis-jenis pelayanan pada aplikasi Salak Deli, seperti akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, kartu keluarga, surat pindah antar kabupaten/kota, antar provinsi, dan Nomor Induk Kependudukan alias NIK.
Sementara itu, Bupati dalam sambutannya berharap Aplikasi Salak Deli bisa menjawab tuntutan masyarakat atas kemudahan dalam pengurusan administrasi kependudukan secara daring atau online sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia No.7 tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan.
"Dengan ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang," kata Bupati.
"Seperti yang kita ketahui bersama birokrasi atau pemerintahan yang baik menjadi kunci sukses tercapainya pembangunan daerah. Untuk itulah, reformasi birokrasi harus terus dilakukan, dengan harapan akan mengantarkan kepada praktik pemerintahan dan tata kelola yang baik. Apalagi, saat ini kita berada era terbentuknya aparatur yang bersih, transparan dan mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif," imbuh Bupati.
Terlebih, masyarakat membutuhkan informasi dan pelayanan publik yang mudah untuk dijangkau secara interaktif, cepat, tepat dan akurat.
Untuk memenuhi semua itu, dibutuhkan upaya-upaya yang sistematis dan konkrit dengan mempersiapkan sarana prasarana pendukung Aplikasi Sarana Layanan Administrasi Kependudukan Deli Serdang (Salak Deli). [rum]