Sumut.WahanaNews.co, Aek Kanopan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Utara mengadakan sosialisasi PKPU Nomor 20 tahun 2023 yang berkaitan dengan perubahan peraturan komisi pemilihan umum NO. 15 tahun 2023 mengenai kampanye pemilihan umum.
Sosialisasi ini diadakan di aula kantor KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara di Jalan Serma Ghajali No. 08, Kota Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara pada Rabu (15/11/2023), dihadiri oleh seluruh stakeholder meliputi perwakilan dari semua partai politik peserta pemilu, TNI, Polri, Bawaslu, serta petugas KPU.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Komisioner KPU, Muhammad Yusup yang juga merupakan koordinator Devisi SDM dan Farmas, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberi informasi mengenai pelaksanaan kampanye yang akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 nanti. Hal ini agar semua partai politik dan stakeholder peserta pemilu bisa mengetahui serta mematuhi aturan yang berkaitan dengan regulasi dan teknis penyelenggaraan kampanye.
KPU Labura berharap agar seluruh partai politik dan stakeholder peserta pemilu dapat menjalankan kampanye pesta demokrasi ini secara aman dan kondusif, sesuai dengan jadwal tahapan pemilu yang telah ditetapkan sebelumnya.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
[Redaktur : Irvan Rumapea]