WahanaNews-Sumut | Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 6Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota.Dalam Pemilihan Umum Pasal 16 tentang KPU Kabupaten/ Kota mengumumkan kepada masyarakat dan menyelenggarakan Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan
Sehubungan dengan hal diatas KPU Kabupaten Samosir, melaksanakan kegiatan Uji Publik Rancangan Penataan daerah pemilihan dan alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Samosir Dalam pemilihan umum Tahun 2024 dengan mengundang Media yang bertugas di Kabupaten Samosir dilaksankan di Kantor KPU Kabupaten Samosir, Selasa (13/12/2022).
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
"KPU RI Sudah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Mengenai tahapan Program dan jadwal, Berhubung dengan itu saat ini KPU Samosir sudah sudah selesai melaksankan Proses Pendaftaran Vertifikasi Administrasi, Vertifikasi Vaktual Partai Politik calon peserta pemilu 2024," ujar Ketua KPU Kabupaten Samosir Ika Rolina Samosir saat membuka kegiatan Uji Publik tersebut.
Ketua KPU Samosir juga menyampaikan bahwa saat ini KPU Samosir sedang melaksanakan Proses Rekrutmen Penyelengara Ad Hock tingkat kecamatan yang mana sudah masuk pada tahap ke II (dua) yaitu tahap Wawancara yang sudah dilaksankan mulai tanggal 11 Desember hingga 13 Desember 2022.
Ika Rolina juga menyampaikan bahwa KPU Samosir juga sedang tahapan uji publik Rancangan Penataan daerah pemilihan dan Alokasi Kursi anggota DPRD Kabupaten Samosir yang dilaksankan Uji Publik sebanyak 3 (tiga) kali pelaksanaan.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
"KPU Samosir akan melaksanakan uji Publik sebanyak 3 kali, tanggal 8 Desember 2022 dilakukan Uji Publik dengan mengundang Tokoh Masyarakat,Tokoh Agama, Ormas dan Kepemudaan, dan hari kedua melaksanakan Uji Publik dengan Media/Pers dan yang ketiga akan mengundang Parpol, Pemerintah kabupaten dari kecamatan hingga desa, Kejaksaan, Polres dan Koramil," ujar Ika Rolina.
Ketua KPU Samosir juga menambahkan bahwa Penataan daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi juga memperhatikan jumlah penduduk, apakah berubah untuk Kabupaten Samosir atau tidak dan juga apakah ada Penambahan kecamatan dan atau desa.dimana untuk saat ini Daerah Pemilihan dan Alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten Samosir 2024 sesuai lampiran I berita acara KPU Samosir nomor 169/PL.01.3-BA/ 1217/2022 Tentang Penetapan Rancangan Penataan daerah pemilihan dan Alokasi kursi Anggota DPRD Samosir dalam pemilihan umum tahun 2024.
Adapun Rancangan 1 daerah pemilihan yang dibagi 4 (empat), Samosir 1, Kecamatan Ronggur Nihuta dan Kecamatan Pangururan Alokasi kursi 8 (delapan), Samosir 2, Kecamatan Simanindo dan Kecamatan Onan Runggu Alokasi kursi 6 (Enam), Samosir 3, Kecamatan Nainggolan dan kecamatan PALIPI Alokasi kursi 6 (enam) dan Samosir 4, Kecamatan Harian Kecamatan Sianjur mula mula dan Kecamatan Sitio Tio Alokasi kursi 5 (Lima).
Dalam kegiatan Uji publik tersebut juga disampaikan jika ada masukan/ tanggapan agar mengisi Formulir Masukan/Tanggapan dengan menuliskan Nama Lembaga, Badan, Organisasi, masyarakat serta mengisi data lengkap dan memberikan masukan/ tanggapan terhadap Rancangan Penataan daerah pemilihan dan Alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten Samosir dalam pemilihan Umum yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Samosir. [rum]