WahanaNews-Sumut | KPU Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) persiapan pendaftaran dan pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara pada Pemilu Tahun 2024 di Aula KPU Provinsi Sumatera Utara pada hari Jumat, kemarin.
Rakor tersebut secara resmi dibuka oleh Benget Silitonga Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara, yang didampingi oleh Sapran Daulay Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Utara dan Maruli Pasaribu Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Rakor ini diselenggarakan guna mensosialisasikan persyaratan pendaftaran dan pengajuan Bakal Calon DPD dan DPRD Provinsi Sumatera Utara dan menyamakan persepsi terkait persyaratan administrasi Bakal Calon. Pada rakor tersebut disampaikan bahwa pendaftaran dan pengajuan Bakal Calon DPD dan DPRD Provinsi Sumatera Utara akan dilaksanakan pada tanggal 1 - 14 Mei 2023.
Adapun peserta dalam rakor tersebut diantaranya Perwakilan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Polda Sumut, Dinas Kesehatan Sumut, BNN Provinsi Sumut, Pengadilan Tinggi Sumut, Kejati Sumut, Kanwil Kemenkumham Provinsi Sumut, Dinas Pendidikan Provinsi Sumut, dan Kanwil Kemenag Provinsi Sumut. [rum]