Sumut.WahanaNews.co, Medan -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara memperpanjang jadwal rekapitulasi suara tingkat Provinsi hingga, Selasa (12/3/2024). Sebelumnya, dijadwalkan rampung pada Minggu (10/3/2024).
Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengatakan perpanjangan dilakukan karena ada tiga daerah yang belum menyelesaikan rekapitulasi tingkat provinsi. Ketiga daerah tersebut yakni Kota Medan, Kabupaten Nias Selatan, dan Deli Serdang.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
"Karena ini belum selesai, kita mengajukan pemberitahuan kepada KPU RI, kita perpanjang. Rencananya kita selesaikan di tanggal 12 Maret 2024 untuk yang 3 kabupaten/kota," ujar Agus Arifin kepada wartawan di Hotel Le Polonia tempat berlangsungnya rekapitulasi, Minggu (10/3/2024) malam.
Agus menyebut alasan proses rekapitulasi untuk di Sumut ditunda atau diskors salah satunya permintaan dari Nias Selatan. Daerah tersebut belum mensinkronkan data, sehingga meminta waktu perpanjangan.
Kemudian untuk Kabupaten Deli Serdang proses rekapitulasi tingkat kabupaten/kota baru selesai Minggu (10/3/2024). Selanjutnya mulai hari ini akan dibacakan hasilnya di tingkat provinsi. "Kalau Medan ini, terakhir ada 6 kecamatan yang belum disahkan atau belum selesai, terkait dengan penyampaian hasil di kecamatannya. Ada Medan Timur, Medan Area, Medan Denai, dan lainnya," ujar Agus.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
Sementara, Ketua KPU Medan Mutia Atiqah, proses rekapitulasi tingkat kabupaten/kota telah selesai.
"Sudah dilaksanakan tuntas untuk 21 kecamatan, sudah disepakati dan di tanggal 10 Maret ini, kami hanya melakukan sinkronisasi saja, ada data data yang belum sinkron," ujar Mutia, seperti dilansir dari RRI.co.id.
Terkait proses rekapitulasi di tingkat kota, diakui Mutia ada pihak yang memiliki ketidaksinkronan data dengan hasil rekapitulasi KPU Medan. Kata Mutia perbedaan itu, telah disampaikan ke Bawaslu Medan yang kemudian merekomendasikan perbaikan ke KPU Medan.
Namun karena waktu yang tidak memungkinkan saran perbaikan nantinya akan dibahas saat rekapitulasi di tingkat provinsi.
[Redaktur : Andri F Simorangkir]