WahanaNews-Sumut I Aplikasi Traption (Trash Problem Solution), Jasa Angkut Sampah Online diciptakan mahasiswa Universitas Medan (Unimed) yang melakukan Program Kreatifitas Mahasiswa Penerapan Iptek (PKM-PI) di Kecamatan Medan Tembung.
Kegiatan PKM-PI diketuai Bagus Kurniawan dengan beranggotakan Zulqadri, Tariza Humaira, M.Alfarhan, dan Putri Fauziahri dengan dosen pendamping Siti Rahmah, S.Pd., M.Sc.
Baca Juga:
Tuding UNIAS Kampus Terburuk, Unimed: Itu Berita Hoax!
Kegiatan untuk perlombaan ini berhasil mendapatkan pendanaan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Kemdikbud Dikti) dalam Program Kreatifitas Mahasiswa (PKM) 5 Bidang Tahun 2021.
Aplikasi Traption merupakan sebuah aplikasi layanan kebersihan. Aplikasi ini digunakan oleh masyarakat yang membutuhkan jasa angkut sampah, membersihkan rumah dan menjual sampah daur ulang.
"Dengan menggunakan aplikasi ini masyarakat tidak akan menumpuk sampah lagi, tidak akan membiarkan rumah kotor lagi dan mempermudah akses untuk menjual sampah daur ulang," ujar Bagus Kurniawan.
Baca Juga:
Terima Audensi LPPKM Unimed, Ini Kata Sekda Pakpak Bharat
Dikatakan mereka, hadirnya aplikasi ini bukan hanya untuk keperluan bisnis atau perlombaan, namun juga dibuat karena kepedulian para mahasiswa tersebut terhadap lingkungan.
"Traption berusaha untuk memberikan dampak sosial bagi masyarakat. Selain memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pengepul, kami juga berkeinginan menciptakan lingkungan yang asri, sehat, indah dan terciptanya lapangan pekerjaan baru," kata Zulqadri, salah satu anggota dalam kegiatan PKM-PI di Kecamatan Medan Tembung.
Selama kegiatan tersebut, Tim PKM-PI melakukan riset dan memulai pembuatan aplikasi hingga akhirnya melakukan pendampingan dan sosialisasi kepada mitra.
Mitra Traption adalah kelompok tukang sampah di Kecamatan Medan Tembung. Sistem kerja Traption memanfaatkan aplikasi sebagai penghubung antara masyarakat dengan tukang sampah.
Dikatakan Zulqadri, saat ini sudah ada sembilan mitra Traption di Kecamatan Medan Tembung. Mitra tersebut merupakan tukang pengutipan sampah yang memang penghasilannya sangat kecil.
Selain itu, dikatakannya sudah ada sebanyak 245 pengguna aplikasi tersebut. Dan yang sudah melakukan pemesanan sudah sebanyak 108 pengguna.
"Karena ini kan penelitian, jadi memang fokusnya cuma kelompok tukang sampah, jadi belum dibuka untuk umum. Jadi mitra kita masih kita sortir dari tukang sampah itu ada 9 orang yang menggunakan Android dan mengerti menggunakannya. Itu kita dampingi dan kita sosialisasikan tentang aplikasinya,"
"Untuk yang menggunakan sudah ada 245 user. Untuk pemesanan sejauh ini baru masuk 108 pemesanan untuk semua pelayanan, seperti angkut sampah, kebersihan rumah dan penjualan sampah," jelasnya.
Zulqadri menambahkan, ke depannya aplikasi ini akan dikembangkan untuk ruang lingkup yang lebih luas lagi, bukan hanya di Kecamatan Medan Tembung saja.
"Insyaallah ke depannya pengembangan aplikasi ini dan pemasarannya kita kembangkan ke massa yang lebih banyak. Insyaallah setelah PKM atau lombanya selesai kita mau go public untuk kota Medan," pungkasnya.
Selain mengangkut sampah, melalui aplikasi Traption, para penggunanya juga bisa jual beli barang bekas, pelayanan kebersihan rumah serta edukasi masyarakat tentang sampah dan kebersihan.
Aplikasi ini bisa mulai digunakan dari pertengahan bulan Juli lalu melalui Smartphone. Namun, untuk saat ini Traption hanya bisa digunakan masyarakat Kecamatan Medan Tembung saja, dengan mengunduhnya di Play Store melalui link berikut ini: play.google.com/store/apps/details?id=com.mytraption.traption
Satu kali pemesanan angkut sampah dihargai Rp 2.500 per kilometer dengan harga minimal sebesar Rp 10 ribu.
"Kalau untuk harga jarak paling dekat itu Rp 10 ribu, tapi itu marginnya kita buat Rp 2500 per Kilometer. Jadi misalnya jaraknya 5 kilometer berarti Rp 12.500. Tapi kalau 3 Kilometer seharusnya kan Rp 7.500, itu enggak bisa, tetap harus bayar Rp 10 ribu karena itu harga minimal,"
"Itupun yang dihitung adalah jarak dari rumah ke TPS Jadi bukan hitungan berat sampahnya, tapi hitungan jarak. Kalau sampah bisa semuat-muatnya di gerobak, sampah 1 kali pemesanan ada standar ember yang kita berikan," kata Zulqadri.
Hal lain yang menjadi perhatian para mahasiswa ini, yaitu hanya ada dua Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang tersedia di Kecamatan Medan Tembung.
"Karena kita ruang lingkupnya itu Kecamatan Medan Tembung jadi kita ada 2 TPS di Kecamatan Medan Tembung. Nah, ini juga yang jadi perhatian kita bahwasannya sebenarnya Medan yang masuk ke dalam 11 kota terkotor di Indonesia pantas saja masuk karena di dalam satu Kecamatan saja cuma punya 2 TPS. Jadi dua TPS itulah tempat pembuangan para tukang sampah kita yang kami sebut sobat Traption. (tum)