WahanaNewsSumut | Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan meminta kepada Bupati Asahan agar meninjau ulang rekomendasi perpanjangan izin HGU PT. Bridgestone Divisi IV Aek Tarum. Hal tersebut dikatakan oleh Amri Simanjuntak selaku ketua Aliansi.
Kepada media ini ia mengatakan bahwa PT. Bridgestone Divisi Aek Tarum yang berdomisili didesa Perkebunan Aek Tarum, kecamatan Bandar Pulau diduga tidak melakukan tata kelola managemen yang baik sebagai mana mestinya yang diatur dalam undang-undang.
Baca Juga:
Bupati Asahan Dampingi Presiden Jokowi Resmikan Jalan Inpres
"Pada prinsipnya kehadiran perusahaan harus berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan ekonomi bagi masyarakat sempadan perusahaan dan dalam pandangan kita itu dapat terpenuhi bila perusahaan menerapkan tata kelola managemen yang baik yang mana itu tidak kita lihat diterapkan oleh PT. Bridgestone Divisi IV Aek Tarum," sebut Amri pada media ini, Jumat (02/12/2022).
Kuat dugaan menurut Amri PT. Bridgestone Divisi IV Aek Tarum tidak memiliki kebun masyarakat atau plasma sebagai mana mestinya yang diwajibkan oleh undang-undang bagi perusahaan pemilik izin HGU perkebunan.
Menelusuri dugaan tersebut dan untuk informasi yang berimbang serta kebutuhan informasi publik, media ini mengkonfirmasi pihak perusahaan PT. Bridgestone melalui pimpinan HRD Divisi IV Aek Tarum namun tanggapan pihak perusahaan PT. Bridgestone terkesan tidak transparan
Baca Juga:
Bupati Asahan Pimpin Upacara HUT Satpol PP Ke-74
Kepada WahanaNews, Rudi Lubis selaku pimpinan HRD PT. Bridgestone Divisi IV Aek Tarum ketika ditanya perihal lahan plasma serta sebaran luas HGU dan CSR yang dikelola perusahaan, ia mengatakan tidak bisa memberikan informasi tersebut. Rudi berkilah jika dia tidak diberi kewenangan untuk menjawab konfirmasi awak media.
"Maaf bang, memang konfirmasinya sudah tepat kebagian HRD yang saya bawahi, namun pimpinan diatas saya tidak memberikan izin kepada saya untuk memberikan informasi terkait izin HGU, CSR, dan plasma dari perusahan ini. Untuk lebih jelas silahkan rekan-rekan media konfirmasi langsung kekantor pusat kami," tutup Rudi saat ditemui di ruang kerjanya.
Menanggapi hal tersebut, Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan melalui kordinatornya, Amri Simanjuntak meminta kepada Bupati Asahan agar meninjau ulang perpanjangan izin HGU PT. Bridgestone Divisi IV Aek Tarum karna dianggap tidak pro terhadap masyarakat khususnya masyarakat sempadan.
"Melalui media ini kami minta kepada Bupati Asahan dan dinas terkait agar meninjau dan mengkaji ulang perpanjangan izin HGU PT. Bridgestone" Pungkas Amri. [rum]