Humbangnews.id | Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prof. Siti Nurbaya, M. Sc setujui usulan Bupati Taput Drs. Nikson Nababan pelepasan hutan untuk masyarakat melalui program TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria) seluas 10.095 hektar.
Didampingi Kadis Lingkungan Hidup Heber Tambunan dan Kadis Perkim Budiman Gultom menerima Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wil I Medan, Pernando Lumbantobing dan Tim Tata Batas TORA dalam rangka pertemuan untuk penataan batas TORA bertempat di Sopo Rakyat Rumah Dinas Bupati, Senin (07/11/2022).
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Telah ditetapkan SK Menteri LHK tentang persetujuan pola penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPPK) / TORA S.286/MENLHK/SETJEN/PLA.O/10/2022 tanggal 14 Oktober 2022.
”Puji syukur karena perjuangan menjadi kenyataan usulan TORA untuk membela hak masyarakat akhirnya disetujui oleh Menteri LHK,” ucap Nikson Nababan.
Sambung Nikson, Tahun 2023, dia juga akan kembali memprogramkan usulan TORA agar lebih banyak hak masyarakat yang terpenuhi.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
Kepala BPKH Pernando Lumbantobing yang membawahi 2 Provinsi yaitu Provinsi Sumatera Utara dan Sumatera Barat menjelaskan bahwa usulan Bupati Taput yang disetujui tersebut seluas 10.095 ha yang tersebar di 15 Kecamatan di Kabupaten Tapanuli Utara.
”Ini merupakan usulan terluas yang disetujui oleh Menteri LHK diantara Kabupaten yang ada di Propinsi Sumatera Utara dan Sumatera Barat,” sebutnya. [rum]