WahanaNews-Sumut | Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Kesehatan dan RSUD dr. Hadrianus Sinaga Pangururan, Kabupaten Samosir tetap zona hijau dengan 29 testing specimen Rapid Antigen, Rabu (24/11/2021).
Meskipun zona hijau, Kabupaten Samosir berada pada PPKM Level 2 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 61 Tahun 2021 yang berlaku mulai tanggal 23 Nopember hingga 6 Desember 2021.
Baca Juga:
Unggul Jauh, Bobby-Surya Kuasai Quick Count Pilkada Sumatera Utara
Penetapan level wilayah di atas berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) dimana level PPKM Kabupaten/Kota dinaikkan 1 (satu) level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) kurang dari 50% (lima puluh persen).
Selain itu, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Samosir perlu melakukan beberapa hal. Pertama, percepatan vaksinasi harus terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang dan upaya ini dilakukan untuk menurunkan laju penularan serta mengutamakan keselamatan mereka yang rentan untuk meninggal (seperti lansia, orang dengan komorbid) mengingat kapasitas kesehatan yang terbatas dan dampak jangka panjang dari infeksi Covid-19.
Kedua, penguatan 3T (testing, tracing, treatment) dengan rincian 18 testing per hari, tracing 15 kontak erat per kasus konfirmasi, dan treatment dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala.
Baca Juga:
Tanah Longsor di Padang Lawas, Satu Keluarga Tewas Akibat Hujan Deras
Ketiga, memantau dan mengawasi ketersediaan obat, alat kesehatan, dan bahan medis lainnya seperti oksigen yang sangat dibutuhkan dalam penanganan pasien Covid-19 sesuai harga yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Selain itu, Satgas juga akan melakukan edukasi upaya pencegahan, pengendalian, dan penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir secara terus menerus dengan berbagai cara dalam berbagai kesempatan.
Satgas tengah menyiapkan PPKM Level 2 dalam Instruksi Bupati (Inbup) Samosir untuk kemudian disosialisasikan kepada seluruh masyarakat sebagai pedoman dalam menjalankan kegiatan sehari-hari.