WahanaNews-Sumut | Musyarawah Desa Khusus Pemilihan Dan Penetapan Calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, Desa Parjalihotan Baru, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Tahun Anggaran 2023, dilaksanakan di aula Desa Parjalihotan, Kamis (13/1/2023).
Di hadiri Babinkamtibmas dan Babinsa Koramil 04 Pinangsori, serta Ketua BPD Parjalihotan Baru, Agus Tami, Ketua BPD Desa Parjalihotan Baru membuka Musyawarah Desa Khusus tersebut.
Baca Juga:
Polrestabes Medan Berhasil Tangkap 10 Anggota Geng Motor yang Bikin Onar di Medan
Dalam arahannya, Kepala Desa Parjalihotan Baru, Noato Harefa, dihadapan 7 Kepala Dusun dan Aparat Pemerintahan (Kaur) mengatakan, musyawarah diadakan karena KPM tahun 2022 di tiadakan. Namun untuk tahun 2023 akan dianggarkan kembali.
"Dasar musyarawah kita ini adalah adanya Peraturan Dana Desa dari Kementerian Desa dan Instruksi Pemerintah, dimana anggaran untuk tahun 2023 minimal 10 persen dari total Dana Desa untuk BLT ataupun KPM," jelas Noato.
Ditegaskan, untuk pemberian BLT, ada kriteria yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat yakni, yang berpenyakit kronis atau cacat hidup dan cacat fisik sejak lahir.
Baca Juga:
Obor PON XXI Tiba di Aek Kanopan, Labuhanbatu Utara
Untuk masyarakat kategori lansia, yang berhak mendapat BLT adalah lansia tunggal dan tidak memiliki penghasilan rutin. Sedangkan yang memiliki penyakit kronis harus benar-benar masyarakat yang memiliki penyakit tahunan, yang tidak memiliki penghasilan tetap.
"Itu akan menjadi prioritas kita tahun ini. Untuk setiap Kadus, harus benar-benar turun kelapangan dan mendata warga sesuai kategori persyaratan tadi," tambah Noato.
Sementara itu, Pendamping Desa Parjalihotan Baru, Bertha Bate'e, menjelaskan, musyawarah yang dilaksanakan merupakan syarat mutlak untuk pencarian Dana Desa tahun 2023, sebab berdasarkan hasil Musdes yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu, telah diputuskan tidak ada penerima BLT untuk tahun 2023.
"Karena ada surat dari Dinas PMD Tapteng agar menganggarkan dan merujuk pada Peraturan Kementerian Desa, salah satu syarat pencairan Dana Desa Tahun Anggara 2023, adalah musyawarah yang kita lakukan ini," sebut Bertha.
Musyarawah akhirnya memutuskan dan menyepakati jika 10 persen Dana Desa tahun 2023 dianggarkan untuk masyarakat penerima BLT, disesuaikan dengan ketentuan yang ada.
Selanjutnya, Dana Desa Parjalihotan Baru yang diperkirakan mencapai Rp 900 juta, difokuskan untuk penanganan stanting dan penanganan ketahanan pangan dalam rangka pemulihan ekonomi. [rum]