WahanaNews-Sumut | Sebanyak 43 orang termasuk para pemilik usaha diberi teguran lisan oleh personel Polres Asahan. Teguran lisan tersebut disampaikan oleh personel Polres Asahan ketika melaksanakan patroli Operasi Yustisi Tahun 2022, Minggu (06/02/2022), sekira pukul 10.00 WIB.
Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi Tahun 2022 tersebut dipimpin Padal Iptu JH Turnip SE (Ps. KSB Faskon Bag Log Polres Asahan), sebanyak 7 orang personel dengan menyasar lokasi yang dianggap menjadi tempat berkumpul orang banyak.
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
"Kita memberikan teguran lisan terhadap 43 orang termasuk didalamnya para pelaku usaha, agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19 ini," Sebut Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH, dalam rilis tertulisnya kepada WahanaNews-Sumut.
Mantan Kapolresta Tanjung Balai itu juga menjelaskan, dalam melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi itu dilakukan dengan cara mobile untuk antisipasi gangguan kamtibmas, serta penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dengan lebih mengedepankan pendekatan yang humanis dalam memberikan teguran.
Selain itu masih kata Putu, kegiatan tersebut bertujuan untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam rangka menuju percepatan pemulihan ekonomi nasional di wilayah hukum Polres Asahan. [rum]