WahanaNews -Sumut | HM Ali Yusuf Siregar (Wagub) Deli Serdang Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang atas Peresmian dan Pengucapan Sumpah/Janji Pergantian Antar Waktu (PAW) Sisa Masa Jabatan 2019-2024, Selasa (11/10/2022).
PAW yang dilakukan adalah dari Fraksi Demokrat, yakni Irwan menggantikan Gambo Tarigan yang meninggal dunia, pada 18 Maret 2022 lalu.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
"Pada hakikatnya, DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang diberi mandat oleh rakyat untuk melaksanakan urusan pemerintahan. Kehadiran DPRD sebagai wakil rakyat adalah untuk menjembatani aspirasi dan kepentingan masyarakat. Untuk itulah, DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai mitra sejajar, namun mempunyai fungsi berbeda. Sehingga, dalam pelaksanaannya dibutuhkan kerja sama. sinergitas antara DPRD dan kepala daerah serta stakeholder lainnya di daerah agar tidak saling membawahi satu dengan lainnya," kata Wabup dalam sambutannya.
Kepada Irwan, yang baru diambil sumpahnya sebagai anggota DPRD Deli Serdang, Wabup berharap untuk menjalankan amanah tersebut dengan sebaik-baiknya.
"Sehingga, keberadaan DPRD diharapkan mampu mendorong berbagai pembangunan yang akan dilakukan pemerintah," harap Wabup. [rum]