WahanaNews-Sumut | Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Al Washliyah Kabupaten Asahan meminta agar kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (PMD) Kabupaten Asahan segara mencabut dan meninjau ulang surat edaran (SE) yang berisi tentang pemindahan lokasi TPS pemilihan kepala desa serentak se-Kabupaten Asahan tahun 2022, Minggu (04/08/2022).
Ketua Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Al Washliyah Kabupaten Asahan, Said Ibnu Rulian Ahmad mengatakan bahwa isi dari surat yang di keluarkan Dinas PMD Kabupaten Asahan pada tanggal 31 Agustus 2022 nomor 140/2042.5 tentang pemindahan lokasi TPS pemilihan kepala desa serentak se-Kabupaten Asahan tahun 2022.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Hal ini sangat tidak relevan serta kebijakannya juga merugikan masyarakat banyak, pasalnya banyak lokasi TPS yang dipindahkan lokasinya dengan alasan Pengamanan.
"Saya dan kawan-kawan pengurus PD IPA Kabupaten Asahan setelah mendapatkan perintah dari Ketua PW IPA Sumut Mhd Amril Harahap diminta untuk menyikapi Hal ini karena kebijakan ini sangat menyusahkan masyarakat Kabupaten Asahan yang akan melakukan pesta demokrasi di desanya masing-masing, pasalnya banyak masyarakat yang memberikan pengaduan kepada Ketua Mhd Amril Harahap selaku ketua PW IPA Sumut," ujar Ibnu.
Maka berangkat dari pernyataan hal tersebut, selaku masyarakat dan Pengurus daerah Ikatan Pelajar Al Washliyah Kabupaten Asahan meminta kepada Kepala Dinas PMD untuk mencabut kebijakan tersebut banyak masyarakat desa yang dirugikan atas kebijakan tersebut.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
"Kami melihat desa-desa di Kabupaten Asahan yang akses jalanya tidak bisa ditempuh kendaraan dikarenakan jalanya hancur dan berlumpur seperti yang dirasakan oleh masyarakat di Desa Sei Sembilang Kecamatan Sei Kepayang timur, gimana dengan mereka apa Dinas PMD tidak memikirkan hal tersebut sebelum mengeluarkan keputusan, kalau surat ini tidak dicabut maka kami akan turun ke Dinas PMD Asahan," tegas Ibnu. [rum]