Sumut.WahanaNews.co, Asahan - Tahukah Anda, memasang Bendera Negara Merah Putih ada ketentuannya. Jika asal pasang dan bendera rusak, maka bisa dijerat pidana kurungan atau denda Rp100 juta.
Ini seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Dalam Pasal 24 huruf c UU 24/2009 ditegaskan, “Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang robek, rusak, luntur, kusut, atau kusam”.
Larangan ini juga dipertegas dengan ancaman bagi yang melanggar. Yakni, dalam Pasal 67 huruf b yang berbunyi, Apabila dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang robek, rusak, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24 huruf c, maka bisa dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp100 juta.
Seperti yang ditemukan di desa Suka Makmur, Kecamatan Pulau Bandreng, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatra Utara, terlihat jelas bendera Merah Putih yang berkibar di depan kantor Desa tersebut dalam keadaan robek, lusuh dan kusam, Kamis (21/3/2024).
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
Sangat disayangkan pemerintah Desa tidak peduli dengan keadaan bendera tersebut sehingga ada indikasi pembiaran atau ketidak pedulian terhadap keberadaan bendera tersebut.
Dari keterangan warga Setempat yang tak mau di sebutkan namanya, selain mengibarkan bendera robek, lusu dan kusam, bendera tersebut tak pernah di turun kan.
"Sangat di sayangkan seharusnya kantor kepala desa memberi contoh kepada warganya, ini justru di duga dengan sengaja mengibarkan bendera merah putih dalam keadaan lusu koyak dan kusam, bahkan bendera tersebut tak pernah di turunkan," ungkap warga tersebut.