WahanaNews-Sumut | Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, memastikan pelaksanaan kemeriahan Idul Fitri tahun ini seperti tahun-tahun sebelum adanya pandemi Covid-19.
Keputusan ini berdasarkan kesepakatan yang disimpulkan dalam Rapat Persiapan Takbiran dan Salat Idul Fitri 1443 Hijriyah , rapat tersebut dipimpin Bupati Deli Serdang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Citra Effendi Capah MSP, di Ruang Rapat, Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (13/4/2022), sekira pukul 13.30 WIB.
Baca Juga:
Sumut Siap Wujudkan Peluang Usaha dari Daur Ulang Sampah Plastik
"Jadi, hari ini sengaja Pemkab Deli Serdang mengundang tokoh agama dan tokoh masyarakat, untuk mengambil keputusan tentang pelaksanaan takbiran dan Salat Id, termasuk juga masalah Nuzulul Quran," kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs Citra Efendi Capah MSP.
Asisten Pemerintahan mengakui pada perayaan Idul Fitri tahun lalu, semua serba keterbatasan. Dan itu disebabkan masih merebaknya pandemi Covid-19.
"Tahun lalu, karena Covid-19, ada keterbatasan. Tahun ini, melihat situasi dan kondisi Covid-19 sudah mulai membaik, dan level 1, tokoh-tokoh agama dan masyarakat ada kerinduan, ada aktivitas seperti masa-masa normal, seperti Salat Id di lapangan, tidak di masjid," terang Asisten Pemerintahan.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Desak Pemerintah dan Kepala Daerah Bertindak untuk Mencegah Pencabutan Status Geopark Kaldera Toba
Maka dari itu, kata Asisten lagi, untuk Salat Idul Fitri tahun ini, Pemkab Deli Serdang membolehkan pelaksanaannya di lapangan.
"Salat Idul Fitri dilaksanakan di lapangan, walau dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) secara ketat," tandas Asisten Pemerintahan.
Untuk persoalan takbiran, sambung Asisten Pemerintahan, para tokoh agama dan masyarakat, sepakat tidak dilaksanakan secara pawai, tapi di dalam masjid.