WahanaNews-Sumut | Masyarakat di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara bisa tersenyum, atas program pemutihan pajak 2023 bagi kendaraan roda dua dan roda empat yang kembali di gelar.
Bagi masyarakat pemilik sepeda motor, roda tiga dan empat di Kabupaten Asahan segerah manfaat kan program pemutihan pajak 2023 teraebut.
Baca Juga:
Allo Bank Festival 2026 Umumkan CORTIS sebagai Bintang Utama, COER Antusias
Kasatlantas Polres Asahan AKP Galih Ramadhan, S.I.K, Selasa ( 06/06/2023), menerangkan bahwa program pemutihan pajak kendaraan di mulai pada Senin (29/05/2023) kemarin, sampai dengan akhir September 2023.
"Pemkab Asahan memberikan keringan bagi masyarakat yang ingin membayar pajak," terang Galih.
Berikut keringan yang diberikan dari program pemutihan pajak kendaraan di Asahan khususnya Provinsi Sumatera Utara, yakni.
Baca Juga:
Kabar Gembira! LANY Siap Gelar Konser di Jakarta pada Oktober 2026
1. Bebas tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun ke 3 dan seterusnya.
2. Bebas denda PKB.
3. Bebas pokok bea balik nama kendaraan bekas (BBNKB) ke II.
4. Bebas denda BBNKB ke II.
5. Bebas pajak progresif.
6. Bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalulintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.
Bagi masyarakat yang ikut program pemutihan pajak kendaraan, cukup mengikuti syarat yang sudah di tentukan oleh Samsat.terang galih. [Irvan]