WahanaNews-Sumut | Rencana alih fungsi stadion Horas Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara, menjadi alun-alun, memantik protes keras dari penggiat olahraga di negeri berbilang kaum itu.
H. Safwan Pohan SE, mantan pengurus Persatuan Sepakbola Sibolga (Persebsi) mengatakan, dalam merencanakan sesuatu, termasuk pengalihan fungsi, Pemko Sibolga harus mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
"Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 menyebutkan, jika Pemko/Pemkab akan mengalihfungsikan sarana olahraga seperti stadion dan perangkatnya, idealnya harus membuat terlebih dulu stadion pengganti," kata Safwan, Sabtu (11/2/2023).
Mantan Pejabat Eselon 2 di Pemko Sibolga dan Pemkab Tapteng ini menambahkan, jika Pemko Sibolga tak mematuhi aturan tersebut, akan menjadi preseden buruk bagi warga Kota Sibolga.
"Bisa jadi, warga tak lagi patuh kepada Pemko. Karena, Pemko sendiri tak patuh kepada peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
Sebagai salah seorang pengurus sepakbola yang pernah membawa harum nama kota Sibolga di level nasional, Safwan mengaku prihatin dengan rencana Pemko Sibolga yang terkesan asal-asalan itu.
"Perencanaan haruslah mempertimbangkan dan memperhatikan dampak, manfaat dan kepentingan masyarakat banyak," ujarnya.
Senada, mantan pesepakbola Persebsi, Syafaruddin SE, menegaskan, seharusnya Pemko Sibolga mengkaji ulang rencana pengalihfungsian stadion Horas. Pria yang akrab dengan panggilan Appank ini mengungkapkan, banyak remaja-remaja Kota Sibolga yang memiliki potensi sebagai pesepakbola. Tapi karena tak ada sarana, remaja-remaja tersebut terpaksa bermain bola di badan jalan.