WahanaNews-Sumut | Pemerintah Kabupaten Samosir Komit untuk membangun Sistim Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Demikian dikatakan Pj. Sekda Kab. Samosir, Hotraja Sitanggang dalam rapat evaluasi SPBE di Ruang rapat Bappeda, Rabu (22/6/22).
SPBE ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Pada tahun 2021 lalu (24 Desember 2021) melalui Keputusan Menpan RB Nomor 1503 Tahun 2021, SPBE Pemkab Samosir meraih prestasi, menempati peringkat pertama Se-Sumatera Utara dalam penilaian Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dengan nilai indeks 3,16.
Pj. Sekdakab Samosir, Hotraja Sitanggang menekankan agar torehan prestasi tersebut dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan tahun 2022 ini. "Dengan Kerjasama yang baik akan meningkatkan indeks SPBE," katanya.
Menurutnya, SPBE ini sangat penting untuk mendukung pelayanan daerah yang bertaraf internasional. Dengan penerapan SPBE akan dapat memangkas biaya dan waktu, mewujudkan proses kerja yang efesien, transparan dan akuntabel serta meningkatkan kwalitas pelayanan publik.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Hotraja Sitangggang menambahkan, sebagai salah satu Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), SPBE sangat dibutuhkan dalam berbagai pelayanan, misalnya pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah, Catatan Sipil, Parkir, Pembelian tiket dan pelayanan lain untuk masyarakat.
Untuk itu, ditegaskan perlunya perubahan sikap dan perilaku dengan berpikir positif untuk menggapai cita-cita Samosir menuju pelayanan bertaraf internasional dengan pelayanan berbasis elektronik.
indikator sasaran harus jelas, hal ini sebagai acuan untuk melakukan kegiatan oleh setiap OPD yang terlibat untuk mencapai semua target, dan penerapan pembayaran yang non tunai di Kabupaten Samosir, tutup Hotraja Stanggang.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Samosir, Ricky Rumapea menambahkan, tim SPBE Kabupaten Samosir telah ditetapkan Bupati Samosir melalui keputusan Bupati Samosir Nomor 227 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Sistim Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir.
Dengan keputusan ini, maka setiap OPD yang ditetapkan, diwajibkan melaksanakan sistim pemerintahan berbasis elektronik .
Ditambahkan, SPBE Kabupaten Samosir akan mengikuti Tauval ( Pemantauan dan Evaluasi) SPBE oleh Kemenpan RB Tahun 2022, sehingga diperlukan keseriusan dan kerja keras tim SPBE yang telah ditetapkan. [afs]