WahanaNews-Deliserdang | Solution To Plastic Pollution atau Solusi untuk Polusi Plastik menjadi tema Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun ini.
Tema itu diusung karena dianggap penting untuk menjadi sebuah gerakan atas ancaman nyata yang berdampak pada setiap komunitas di seluruh dunia.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Pemerintah terus mengupayakan pengurangan sampah plastik untuk mengatasi masalah tersebut dengan penerbitan Undang-Undang (UU) No.18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang No.04 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah.
"Melalui Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2023, saya menyerukan kepada semua stakeholders untuk bersama-sama menemukan dan memperjuangkan solusi untuk polusi plastik ini. Dengan ilmu pengetahuan solusi tersedia untuk mengatasi masalah ini, baik pemerintah, pelaku bisnis dan pemangku kepentingan lainnya. Diharapkan segera harus meningkatkan dan mempercepat tindakan. Untuk mengatasi krisis ini," ajak Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar pada Puncak Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Kabupaten Deli Serdang Tahun 2023 di Convention Hall Pemkab Deli Serdang, Jumat (21/7/2023).
Peringatan Hari Lingkungan Hidup yang diperingati setiap tahunnya, sambung Wabup, merupakan refleksi untuk menyadari, menciptakan dan melestarikan lingkungan yang bersih. Karena, lingkungan yang bersih merupakan tanggungjawab bersama.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
"Menjaga kebersihan bumi dari limbah akan membawa perubahan dan dampak yang baik terhadap lingkungan sekitar," tegas Wabup.
Tema Solution To Plastic Pollution diproyeksikan United Nations Enviroment Programme (UNEP), didasari pada tahun 2040 mendatang, akan terdapat 29 juta ton plastik masuk ke ekosistem perairan berdasarkan data sistem informasi pengelolaan sampah nasional. Di mana, tahun 2022, Indonesia menghasilkan sekitar 68,5 juta ton sampah dan sekitar 18,5 persen di antaranya berupa sampah plastik.
Keterlibatan pelaku bisnis dalam upaya mengurangi sampah plastik, jelas Wabup, dalam hal ini produsen pada sektor manufaktur ritel dan jasa makanan dan minuman wajib melakukan pengurangan sampah dari produk wadah atau kemasan melalui pendekatan Reduce, Reuse, dan Recycle (3R).
Pengurangan sampah tersebut dituangkan dalam dokumen perencanaan pengurangan sampah kemasan yang implementasinya dilakukan secara bertahap, sehingga diharapkan tahun 2029, produsen bisa mengurangi sampah wadah atau kemasan sebesar 30 persen. Dengan ini, pada akhirnya bisa mendorong tumbuhnya bisnis berkelanjutan dan ekonomi di Indonesia.
Dalam konteks pengelolaan sampah plastik, pertumbuhan ekonomi sudah diwujudkan melalui praktik pengurangan sampah, desain ulang penggunaan, produksi ulang, dan daur ulang secara langsung. Hal ini dicapai melalui transfer teknologi dan penerapan model bisnis baru.
Sebab, selain mendatangkan manfaat ekonomi untuk masyarakat, potensi ekonomi juga sejalan dengan target pencapaian Zero Waste 2040 serta Zero Emission, pada tahun 2050.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ir Artini Marpaung dalam laporannya, menyampaikan Hari Lingkungan Hidup diperingati, pada tanggal 5 Juni setiap tahunnya yang ditetapkan Majelis Umum Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 1972 saat Konferensi Stockholm.
Pada tahun ini, Program Lingkungan PBB atau UNEP mengumumkan Pantai Gading menjadi tuan rumah Peringatan Hari Lingkungan Hidup, dengan mengangkat perihal polusi plastik yang menjadi ancaman nyata dan berdampak pada setiap komunitas di seluruh dunia.
"Dalam konteks pengurangan sampah oleh produsen, produsen dalam menjalankan usahanya menghasilkan sampah kemasan yang berdampak pada kelestarian lingkungan. Sehubungan dengan itu, dalam UU No.18 Tahun 2008, produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang produksinya yang tidak terurai oleh proses alam," sebut Kadis Lingkungan Hidup. [Irvan]