WahanaNews-Sumut | Seorang pria bernama Juli Syahputra (40) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Istirahat Kecamatan Medan Kota harus berurusan dengan kepolisian pasalnya ia diamankan karena menjadi anggota brimob gadungan saat minjam uang sebesar Rp 500.000 kepada warga di Tanah Garapan Laut Dendang Kecamatan Percut Sei Tuan.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M Agustiawan mengatakan pihaknya mendapat informasi adanya brimob gadungan di Tanah Garapan Lau Dendang.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
"Anggota kita langsung mengamankan pelaku dan membawa nya ke Mako untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Sambung Agus menjelaskan pelaku kepada petugas saat diinterogasi mengaku kepada masyarakat bahwa dirinya adalah seorang yang bertugas di brimob berpangkat Bripka.
"Terbongkarnya ini setelah warga curiga ketika pelaku meminjam uang korban bernama Ali Sikbar sebesar Rp 500.000 sambil meyakinkan korbannya bahwa pelaku adalah Brimob dengan menunjukkan sebuah KTA," jelasnya.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Lanjut Agus menerangkan selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) pasang Baju Dinas Brimob Polri, 2 (dua) kaos Brimob, 1 Buah Foto Copi KTP an. Juli Syahputra + Resi KTP, 3 Buah Tas, 1 Buah Dompet.
"Kini Brimob gadungan tersebut sudah diamankan di Mako Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. [afs]