WahanaNews-Sumut | Polres Asahan akan menerapkan kembali penilangan secara manual bagi pengendara yang melanggar lalulintas. Hal ini berubah setelah sebelumnya sempat di hilangkan.
Kasat lantas Polres Asahan AKP Galih R. Hariomursid, S.I.K mengatakan nantinya petugas yang berjaga akan menyasar berbagai pelanggan dari tindakan memalsukan pelat nomor hingga knalpot, Selasa (06/06/2023).
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
"Jadi nanti di lapangan tehnis tilang manual sama seperti biasanya,yaitu personil yang melaksanakan patroli nampak kita berhentikan bila tidak lengkap dan melanggar peraturan lalulintas langsung menindak pelanggaran," kata galih
Lanjut Galih sesuai dengan aturan baru tilang manual 2023 telah diterbitkan korps lalu lintas (Korlantas)polri melalui surat telegram (ST) Bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 Tertanggal 16 mei 2023.ini adalah terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas.
Ada 13 jenis pelanggaran tilang manual kata Galih.
1. Berkendara di bawa umur.
2. Berboncengan lebih dari satu orang.
3. Menerobos lampu merah.
4. Tidak mengunakan helm.
5. Mengunakan ponsel saat berkendara.
6. Melawan arus lintas.
7. Melampau batas kecepatan.
8. Kenderaan over load.
9. Berkendara di bawa pengaruh alkohol.
10. Tidak mengunakan safety belt.
11. Tenderaan tidak sesuai peruntukan.
12. Kenderaan tidak spesifikasi.
13. Kenderaan tanpa tanda Nomor kenderaan bermotor (TNBK)atau TNBK palsu.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
Galih juga berpesan, bagi pengendara sepeda motor atau mobil jangan khawatir selagi masih mengikuti peraturan tidak akan di tilang. [Irvan]