WahanaNews-Sumut | Kepolisian Polsek Medan Baru bersama 3 Pilar Kecamatan Medan Petisah melaksanakan Himbauan Pelaksanaan PPKM Level-3 terhadap Masyarakat, Pelaku Usaha Restaurant, Kafe dan Tempat Hiburan, Sabtu (19/2/2022) malam.
Pelaksanaan himbauan penerapan PPKM Level-3 itu dipimpin Camat Medan Petisah Budi Ansari Lubis, S.Stp, M.Si, Sekcam Medan Petisah Junaidi Lumban Gaol S.Sos, Kasi Trantib Kec Medan Petisah Zugur Purba, Lurah Petisah Tengah Apis Parinduri, Bhabinkamtibmas Kelurahan Petisah Tengah Aipda Irwan Silitonga, Sat pol PP kota Medan serta Kepling Kel Petisah Tengah.
Baca Juga:
Afner Harahap Laporkan Oknum TNI yang Berzina dengan Isterinya ke Kodam Bukit Barisan
"Ada 5 tempat usaha yang kita sambangi yang diantaranya Pedagang Kaki Lima di depan Carrefour Plaza Medan Fair Jl.Gatot Subroto, Kafe Floc. Co di Jln Dewa Ruci, Kafe Heineken Jl.Bima Sakti, Pedagang makanan dan minuman Dower Jl Sparman, Pedagang makanan dan minuman di Jalan Pagaruyung,"kata Aipda Irwan Silitonga, Minggu (20/2/2022).
Dalam pelaksaan kegiatan itu, dikatakan Aipda Irwan Silitonga, dirinya bersama 3 Pilar menyampaikan himbauan Wali Kota sesuai Perwal No.4 2022, Tgl 18 Januari 2022, kepada Pelaku Usaha dan masyarakat, agar tetap melaksanakan Protokol Kesehatan Covid-19 (5-M) dan mentaati waktu jam operasional buka sampai pukul 22.00 wib.
Ditempat terpisah, Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH menyampaikan kegiatan yang dilakukan personel bhabinkamtibmas bersama 3 Pilar sebagai bentuk upaya mendukung program dari pemerintah, agar warga masyarakat selalu menjaga harkamtibmas dimasa pandemi Covid-19 dengan tetap disiplin protokol kesehatan.
Baca Juga:
PLN Perdagangan Buka Bersama Dengan Insan Pers
“Kepada pemilik usaha dihimbau untuk tetap mendukung program pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, seperti mematuhi jam operasional sesuai dengan peraturan yang berlaku, menyediakan tempat cuci tangan, serta membuat jarak tempat duduk bagi pengunjung," kata Kapolsek.
Selain itu Kapolsek juga memohon bantuan dari masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
"Peran masyarakat sangat lah di perlukan dalam memerangi penyebaran virus Covid -19 dengan menerapkan protokol kesehatan demi kesehatan kita bersama," pungkas Kapolsek. [rum]