WahanaNews-Sumut | Wakil Bupati Deli Serdang HM Ali Yusuf Siregar menerima kunjungan Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Dr Pribudiarta Nur Sitepu MM di UPTD PPA Kabupaten Deli Serdang, Senin (25/4/2022).
Di kesempatan itu, Wabup menyampaikan Kabupaten Deli Serdang telah membuat inovasi untuk menjangkau kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan Call Center pelayanan pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Baca Juga:
INALUM Perkuat Strategi Dekarbonisasi melalui Restorasi Mangrove Bersama Grup MIND ID
"Tentunya memudahkan masyarakat dalam mengaksesnya. Ini dibuktikan setelah mensosialisasikan layanan Call Center tersebut terjadi lonjakan peningkatan jumlah laporan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak," kata Wabup.
Dijelaskan Wabup, berdasarkan data dari UPTD PPA tahun 2020, terdapat 69 laporan kasus dan tahun 2021 terjadi peningkatan signifikan.
"Ini terjadi karena upaya UPTD PPA dalam melakukan penjangkauan kasus melalui layanan call center tersebut," ucap Wabup.
Baca Juga:
PT.BASIC INTERNATIONAL SUMATERA berangkatkan 50 karyawan lokal Pelatihan khusus ke Tiongkok
Sementara itu, Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak Republik Indonesia (RI) Dr Pribudiarta Nur Sitepu MM, mengharapkan layanan tersebut terus ditingkatkan guna memberi rasa aman, nyaman bagi perempuan dan anak yang jadi korban kekerasan ataupun memerlukan perlindungan lainnya.
"Kota melihat trennya seperti di Deli Serdang dan secara nasional tidak bisa kita pungkiri ini memperlihatkan kehadiran negara, kehadiran Pemda, itu sangat dibutuhkan masyarakat. Jadi, sudah banyak tahap yang dibutuhkan penanganan kasus kekerasan ini. Seperti kita ketahui, kasus kekerasan tidak bisa ditangani sendiri-sendiri, tapi harus satu kesatuan. Harus ditangani dari sisi rehabilitasi fisiknya, kesehatannya, emosinya, dan kemudian proses penegakkan hukum," tegasnya.
Dalam penyelenggaraan mulai dari penanganan, perlindungan, sampai pemulihan korban, UPTD bertugas untuk menerima laporan, memberikan informasi tentang kondisi hak korban fasilitas pemberian kesehatan fisiknya, kemudian fisiologisnya, layanan hukum, pendamping hukum begitu juga dengan hak hak bagi korban penyandang disabilitas penting juga diperhatikan dan dibutuhkan kerja sama. [rum]