WahanaNews-Sumut | Kabupaten Deli Serdang adalah kabupaten yang strategis dan memiliki potensi besar. Untuk itu, tantangannya adalah membangun tata kelola pemerintah yang efektif dan memperkuat sinergi serta kolaborasi guna menghadapi berbagai isu strategis, sehingga pembangunan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
"Secara makro capaian pembangunan, antara lain persentase kemiskinan di Kabupaten Deli Serdang mengalami penurunan menjadi 3,62 persen, terendah di Provinsi Sumatera Utara. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kabupaten Deli Serdang sebesar 76,19 poin dan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Deli Serdang pada Tahun 2022 mengalami pertumbuhan positif sebesar 4,70 persen," jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Deli Serdang, H Timur Tumanggor SSos MAP saat memimpin Apel Gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang di Halaman Kantor Bupati Deli Serdang, Senin (20/3/2023).
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Sekda menambahkan, capaian tersebut mengindikasikan pembangunan yang dilakukan selama ini telah sesuai dengan arah pembangunan yang direncanakan sebelumnya. "Meski demikian, kita tetap perlu memberi perhatian dan upaya percepatan pada beberapa sektor guna memastikan target-target yang tercantum di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Deli Serdang bisa diraih," kata Sekda.
Disebutkan Sekda, pada Rabu, 8 Maret 2023 lalu, Pemkab Deli Serdang telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2022 ke Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Laporan itu merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah atas amanah yang diberikan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahunnya.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
Pelaksanaan pemeriksaan yang sedang berlangsung dari tanggal 13 Maret 2023, selama 30 hari ke depan, Sekda menekankan kepada seluruh perangkat daerah bisa menyajikan laporan dengan baik, akuntabel dan kooperatif. Sehingga, Kabupaten Deli Serdang bisa kembali mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Penguatan Inspektorat selaku aparat pengawas internal pemerintah, secara bertahap telah dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelengaraan Pemerintah Daerah melalui kecukupan anggaran, sumber daya manusia (SDM) dan kelembagaan.
Penguatan pengawasan oleh Inspektorat harus memiliki dampak terhadap perbaikan tata kelola pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pelayanan publik dan keuangan desa.