WahanaNews-Sumut | Sebanyak 14 orang mantan karyawan PT. Padasa Enam Utama Kebun Teluk Dalam Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan mengadu ke Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, pasalnya sudah hampir selama 5 tahun tidak lagi bekerja. Pihak perusahaan perkebunan yang selama ini tempatnya bekerja tidak juga membayar pesangon mereka.
Dari 14 orang mantan karyawan perkebunan PT. Padasa Enam Utama Kebun Teluk Dalam yang berhenti bekerja dari perusahaan, ada yang sudah bekerja selama 25 tahun bahkan lebih. "Di tahun 2018 yang lalu pada saat kami berhenti bekerja, usia kami rata rata sudah mencapai 50 tahun," ungkap Wagino (55) salah seorang mantan karyawan kepada awak media, Selasa (30/11/2022) pukul 17.30 WIB di kediamannya.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Wagino yang merupakan warga Desa Suka Raja ini mewakili rekan-rekannya dalam menuntut pesangon dari PT Padasa Enam Utama Kebun Teluk Dalam, memaparkan, pada tahun 2018 yang lalu, alasan mereka berhenti dari perusahaan perkebunan PT. Padasa Enam Utama Kebun Teluk Dalam tersebut disebabkan karena mereka dimutasikan untuk bekerja di perkebunan sawit Kalianta 2 (Perusahaan Group PT. Padasa Enam Utama) yang berada daerah Provinsi Riau menjadi karyawan pemanen buah sawit (Dodos), padahal pada saat itu masa pensiun menerka hanya tinggal 2 hingga 1 tahun lagi.
"Alasan yang kedua, kenapa kami menolak untuk dimutasikan bekerja di perkebunan Kalianta 2 Provinsi Riau. Didalam surat perjanjian kontrak kerja kami dengan pihak perusahaan ada disebutkan bahwa kami bersedia ditempatkan dan di pekerjakan di PT Padasa Enam Utama Kebun Teluk Dalam Kabupaten Asahan Sumatera Utara dan tidak ada disebutkan untuk dipekerjakan di perkebunan Kalianta 2 yang berada di Provinsi Riau," tegas Wagino.
Hampir 5 tahun lamanya, Wagino bersama rekan-rekan nya memperjuangkan nasibnya. Mereka juga pernah mengadakan nasibnya ke DPRD Kabupaten Asahan, kemudian dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak perusahaan yang langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Bahruddin Harahap. Termasuk sidang Pengadilan Hubungan Industrial di pengadilan Negri Medan, kemudian ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Asahan, namun semuanya tidak membuahkan hasil.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
"Usaha dan upaya semua sudah kami lakukan, namun pihak perusahaan tidak juga perduli dengan nasib kami yang sudah puluhan tahun bekerja dan mengabdi di perusahaan tersebut. Untuk itu harapan kami yang terakhir hanyalah memohon bantuan kepada bapak Presiden Joko Widodo, agar dapat mendengar dan secepatnya dapat menyelesaikan permasalahan kami ini," harap Wagino.
Ditempat yang sama, Erwati (58) yang juga mantan karyawan di perusahaan tersebut sudah bekerja selama 34 tahun bekerja, memohon agar kiranya keluhan mereka di dengar oleh Presiden Joko Widodo. "tolonglah kami, bantulah nasib kami rakyat kecil ini. Tidak tau lagi kemana kami harus mengadu, hanya kepada Bapak Presiden Jokowi lah tempat kami mengadu dan berharap," ucap Erwati sambil menangis. [rum]