WahanaNews-Sumut | Komisi 2 DPRD Kota Medan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pengawasan terhadap Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) dengan beberapa Perusahaan dan OPD terkait, Senin (19/06/2023).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi 2 DPRD Kota Medan, Sudari, S.T ini merupakan bentuk tugas dan fungsi Komisi 2 DPRD Kota Medan sebagai pengawasan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3), dimana adanya karyawan yang mengalami kecelakaan kerja serta hak normatifnya tidak terpenuhi.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Manager PLN UP3 Bukit Barisan Brastagi Tanah Karo, Dody Sunaryadi saat memberikan keterangan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pengawasan terhadap Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) Komisi 2 DPRD Kota Medan. (Foto: WahanaNews-Sumut/ist).
Dalam pembahasannya Sudari, S.T mengatakan rapat ini harus mendapatkan hasil mufakat dari kedua belah pihak agar tidak ada yang dirugikan serta karyawan yang mengalami kecelakaan kerja tersebut dapat terpenuhi hak-hak nya yang masih menjadi tanggung jawab dari pemberi kerja dan agar perusahaan terkait dapat menerapkan sistem K3 untuk menjamin keselamatan kerja karyawannya.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 2 DPRD Kota Medan ini dihadiri Anggota Komisi 2 DPRD Kota Medan, UPT 1 Ketenagakerjaan Sumatera Utara, Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, BPJS Ketenagakerjaan Kota Medan, BPJS Kesehatan Kota Medan, Manager PLN UP3 Bukit Barisan Brastagi Tanah Karo, Dody Sunaryadi para pemilik/perwakilan perusahaan terkait, serta masyarakat yang bersangkutan. [Hadi]